Berita  

57 Kepala Desa Penerima BK Khusus 2026 Ikuti Sosialisasi dan Penguatan Antikorupsi Bersama KPK RI

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Sebanyak 57 kepala desa penerima Bantuan Keuangan (BK) Bersifat Khusus Tahun Anggaran 2026 mengikuti Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa untuk Infrastruktur sekaligus audiensi pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Pendopo Graha Maja Tama, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para kepala desa mengenai tata kelola bantuan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Yurdiansyah, S.T., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan resmi bagi desa-desa penerima bantuan infrastruktur agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran serta terhindar dari penyimpangan.

“Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sebagai narasumber dan pendamping dari unsur KPK RI, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto, Polres Mojokerto, serta Polres Mojokerto Kota. Kehadiran berbagai institusi tersebut menjadi bentuk sinergi dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., menegaskan bahwa Bantuan Keuangan Bersifat Khusus merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perdesaan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber yang telah memberikan pembekalan kepada para kepala desa agar memahami tata kelola anggaran yang baik dan berintegritas.

“Semoga pelaksanaan BK Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap seluruh kepala desa dapat menjalankan program ini dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” kata Bupati yang akrab disapa Gus Barra.

Gus Barra menjelaskan, dari sebanyak 114 usulan kegiatan yang diajukan pemerintah desa, setelah melalui proses verifikasi hanya 81 kegiatan yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Seluruh proses verifikasi tersebut dilakukan secara ketat, termasuk melibatkan pendampingan dari KPK RI.

Sebanyak 81 kegiatan tersebut tersebar di 57 desa yang berada di 17 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Setelah dilakukan survei lapangan dan perhitungan kebutuhan anggaran, total kebutuhan dana mencapai Rp17,83 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp19,12 miliar, sehingga terdapat efisiensi anggaran sekitar Rp1,29 miliar.

Lebih lanjut, Gus Barra mengingatkan seluruh kepala desa agar menjadikan program BK Desa sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan pemerintah desa untuk menggunakan konsultan maupun penyedia jasa tertentu dalam pelaksanaan proyek yang didanai melalui BK Desa.

“Saya tegaskan, seluruh pelaksanaan BK Desa merupakan kewenangan dan tanggung jawab kepala desa sesuai aturan yang berlaku. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, mengatasnamakan saya, atau orang-orang yang mengaku dekat dengan saya untuk meminta imbalan maupun mengarahkan penggunaan penyedia tertentu, saya minta agar ditolak dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.

Bupati berharap seluruh proses pembangunan yang didanai melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dapat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menjadi contoh pelaksanaan pembangunan desa yang bersih dan berintegritas.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *