MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik untuk berkendara di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap meningkatnya potensi kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata, mewakili Kapolres Mojokerto, menjelaskan bahwa sepeda listrik didesain untuk digunakan di kawasan tertentu, bukan di jalan umum yang dipadati kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.
“Sepeda listrik hanya diperuntukkan bagi area yang aman dan terbatas, seperti kawasan perumahan, taman, tempat wisata, lingkungan kampus, kawasan tertutup, maupun jalur khusus sepeda apabila tersedia,” ujar AKP Bagas, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (9) serta ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan dalam Pasal 48 ayat (2).
Menurutnya, masyarakat yang tetap mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
AKP Bagas juga memaparkan sejumlah alasan mengapa sepeda listrik tidak aman digunakan di jalan raya. Salah satunya adalah kemampuan kecepatan yang terbatas sehingga sulit menyesuaikan dengan arus lalu lintas kendaraan bermotor.
Selain itu, sebagian besar sepeda listrik belum dilengkapi perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti sistem pengereman standar, lampu yang sesuai spesifikasi, maupun kaca spion. Kondisi tersebut membuat pengendara lebih rentan mengalami kecelakaan.
“Risiko tertabrak kendaraan lain juga jauh lebih besar. Jika terjadi kecelakaan, pengendara sepeda listrik berpotensi mengalami cedera serius pada kepala maupun organ vital yang dapat berakibat fatal,” jelasnya.
Kasat Lantas mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan keamanan dan keselamatan bersama.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama setiap pengguna jalan. Jangan mengambil risiko yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas AKP Bagas.(Kar)














