MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (4/8/2026).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto M. Khoirul Amin didampingi Wakil Ketua Hartono. Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto dr. H. Muhammad Rizal Octavian, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Lima raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Raperda Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Raperda Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Mojokerto menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap kelima raperda tersebut. Menurutnya, berbagai pertanyaan maupun tanggapan yang bersifat teknis telah dijelaskan secara rinci dalam dokumen lampiran jawaban pemerintah daerah.
Salah satu raperda yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Rizal menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan masyarakat saat ini.
“Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah dalam penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, materi yang diatur dalam raperda telah diselaraskan dengan berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang tentang Jalan, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengenai pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Rizal menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghilangkan keberadaan maupun fungsi lembaga kemasyarakatan desa. Pengaturannya kini mengacu pada Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 21 Tahun 2025.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama para camat akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi agar lembaga kemasyarakatan desa tetap mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Mas Rizal itu juga menegaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tidak akan mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum desa. Upaya tersebut akan dilakukan melalui penyusunan Peraturan Bupati yang mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, disertai pembinaan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada pemerintah desa.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Menurut Rizal, mekanisme perizinan lama sudah tidak lagi relevan setelah diberlakukannya sistem perizinan nasional yang terintegrasi.
“Pencabutan perda ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pariwisata,” tegasnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan peraturan daerah yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto.(Adv-Kar)














