Terkait Laporanya Limbah UD Puri Pangan Sejati, Ketua LKH BARRACUDA Penuhi Panggilan Polres Mojokerto

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Hadi Purwanto S.T, S.H Ketua LKH Barracuda penuhi penggilan dari penyidik Unit Tipiter Reskrim Polres Mojokerto, Pemanggilan tersebut untuk permintaan keterangan atas dugaan pencemaran limbah cair UD. Puri Pangan Sejati yang bergerak di bidang rumah potong ayam dan pengolahannya, yang dilaporkanya beberapa waktu yang lalu di Polres Mojokerto.

Kepada sejumlah wartawan Hadi Purwanto sehabis dimintai keterangan oleh penyidik mengatakan, Dalam pemanggilan tadi oleh penyidik dirinya ditanya 20 pertanyaan seputar dasar laporan Barracuda terhadap limbah yang dihasilkan dari UD Puri Pangan Sejati yang beralamat Desa Balongmojo, Puri, Mojokerto

“ ada 20 pertanyaan yang diajukan ke saya. Ya saya jawab semua tentang dasar-dasar laporan saya kepada UD. Puri Pangan Sejati. Alat bukti sudah cukup, penyidik masih menunggu saksi ahli , Semoga Polres Mojokerto segera menetapkan tersangka atas kasus limbah cair UD. Puri Pangan Sejati ini yang sudah melanggar baku mutu dan sangat membahayakan bagi masyarakat.” Ujarnya

Dalam masalah limbah UD Puri Pangan Sejati sebelum saya melaporkan ke Polres Mojokerto telah meneliti sebanyak 2 kali. Yang pertama tanggal 10 Desember 2018 dan 22 Januari 2022 .Dimana dalam hasil pengujian laboratorium DLH Provinsi Jatim, menunjukkan kualitas limbah cair UD Puri Pangan Sejati, tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Cair berdasarkan Pergub 72 Tahun 2013.

“Jadi sudah selayaknya Polres meningkatkan status tersangka dalam masalah ini, dalam laporan saya juga saya lampirkan  data-data hasil LAB sudah lengkap, sekarang Persoalannya tinggal Polres Mojokerto mau menindaklanjuti atau tidak,” lanjut Hadi. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *