MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pengelapan mobil dan menangkap satu pelalu AD (38) Warga Kecamatan Mojosari, Mojokerto
Modus yang dilakukan dengan pura-pura beli mobil jenis Pajero pada korbanya, yaitu Abdul Rokim warga Kediri ditawarkan Via medsos oleh putrinya
” Kemudian pelaku mendatangi korban dan berniat membeli mobil Pajero milik korban, dan korban berdalih kalau yang membeli orang Mojokerto lewat Leasing dengan harga Rp.200 juta” ujar Kapolres Kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K, Saat Pers Rilis di depan Mapolres Mojokerto Kota. Selasa (5/7/2022)
Dan untuk meyakinkan korban, masih kata Rofiq Ripto, pelaku memberi DP sebesar Rp.28 juta. Lalu pelaku mengajak korban ke tempat kantor pembiayaan di Mojokerto untuk menyerahkan BPKB kendaraan korban dengan dalih kalau BPKB cair sisanya Rp.170 juta akan dilunasi
“Namun oleh pelaku setelah BPKBnya cair bukane diberikan kepada korban tapi dipakai sendiri, malah mobil korban digadaikan ke orang sebesar Rp.80 juta” lanjut Kapolresta Mojokerto
Dari pengembangan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 12 unit mobil berbagai tipe dan pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 pengelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun
“Kami himbau kepada masyarakat agar dalam jual beli mobil, agar berhati-hati dan telisi sehingga tidak menjadi korban modus penipuan seperti ini” pungkas Kapolres Mojokerto Kota. (Kar)
















