Sebagai Saksi Dipersidangan, Dua Customer CV MMA Menerangkan Kalau Order Barang Ke Terdakwa

 

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang mendudukkan Herman Budiyanto sebagai terdakwa kembali di gelar di PN Mojokerto. Kamis (14/11/3024).

Sidang kali ini, adalah saksi meringankan untuk terdakwa, ada dua saksi yang di hadirkan oleh kuasa hukum Terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL,

Mereka adalah Alex Kristan dari Malang dan Hadi Nugroho Mojokerto, kedua saksi ini merupakan langganan tetap di CV Mekar Makmur Abadi (MMA).

Dalam keterangannya Kedua saksi menerangkan bahwa mereka selama ini order di CV MMA dan berkomunikasi dengan Terdakwa.

Seperti yang disampaikan oleh Saksi Alex, yang menerangkan bahwa dirinya selama ini menjadi pelanggan di Kartika dan MMA sejak tahun 2014, dan selalu berkomunikasi dengan Terdakwa dan tidak dengan lainnya.

“ Setau saya CV MMA pemiliknya adalah pak Herman, karena saya selalu berhubungan dengan pak Herman. Tidak dengan yang lain. Dan mungkin karena orang tua sudah tua jadi dikelola anaknya. tidak kenal orang tua maupun keluarga. Taunya yang ngurusi MMA terdakwa, saya karyawan di PT jasa angkutan,”ujar Alex

Keterangan yang sama juga diungkapkan Hadi Nugroho. Selama ini dirinya berbisnis ban sejak 2017 dari toko Kartika sampai sekarang di CV MMA. Saksi tidak mengetahui toko milik siapa namun selama ini dirinya komunikasi dengan Herman Budiyanto

“ Setau saya MMA pemiliknya adalah pak Herman. Di Mojokerto harga ban paling murah ditoko Kartika,” ujar saksi.

Selama ini order ganti aki baru datang ke lokasi, ada terdakwa dan istrinya serta karyawan. Jadi satu Kartika dan MMA, toko kartika dan MMA satu tempat yang sama di Bhayangkara.

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Herman Budiyanto Michael SH MH CLA, CTL, CCL, menyampaikan dengan adanya keterangan dua saksi tersebut bisa mematahkan keterangan dari pelapor yang menyatakan selama ini Terdakwa tidak bekerja.

“ Dari keterangan kedua saksi tersebut juga menegaskan bahwa Terdakwa inilah yang menguntungkan CV MMA, tidak seperti yang dituduhkan para pelapor, kalau Terdakwa merugikan CV MMA ,” ujar Michael.

Lebih lanjut Michael mengatakan, dari keterangan para saksi juga bisa disimpulkan bahwa yang membuat CV MMA menjadi besar atau maju adalah Herman bukan para pelapor. Buktinya, saat dua saksi tadi ditanya apakah kenal dengan Julianti atau Lidyawati para saksi mengatakan tidak kenal.

“ Para saksi yang menjadi customer toko MMA tidak ada yang kenal siapa Juliaty, Lidyawati maupun keluarga atau saudara lainnya, taunya ya Herman saja bos atau pemiliknya karena memang yang bekerja Herman. Jadi tidak benar kalau Herman ini hanya pinjam nama dan tidak bekerja,” ujar Michael.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *