MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto, mendatangi Bawaslu, untuk meluruskan status Kiai Asep Syaifudin Chalim, yang dilaporkan tim relawan IDOLA terkait Netralitas ASN di Pilkada Mojokerto 2024. Pada Kamis (21/11/2024)
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto,Ahmad Muchlisin, S.H, mengatakan, kedatangan LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu, untuk mengklarifikasi isu yang beredar bahwa Kiai Asep Syaifudin Chalim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Kami datang untuk menyerahkan bukti berupa berkas pengunduran diri sebagai ASN di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tahun 2023 dan juga SK Pensiun pada September 2024.”ungkapnya
Lebih lanjut dikatakan, selain menyerahkan berkas status Kiai Asep Syaifudin Chalim, kami LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto tentunya, ketika ada sosok kiai yang di kriminalisasi, kami pertama kali yang tidak terima.
“Pada kesempatan ini, kita sampaikan bahwa dengan adanya bukti-bukti yang kita serahkan ke Bawaslu, kita hara kepada pelapor untuk segera meminta maaf dalam jangka waktu 2 kali 24 jam” ujar Muchlisin
Jika itu tidak dilakukan, lanjutnya, kami akan bawa ranah ini di proses hukum terkait pencemaran nama baik dan berita Hoax
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fachrudin Asy’at menyampaikan, pihaknya menerima bukti baru terkait status Prof Dr Asep Syaifudin Chalim yang disampaikan oleh LBH GP Ansor Kabupaten Mojokerto.
“Ini nanti akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun kajian dugaan laporan yang dilakukan oleh pelapor” kata Asep
Dan kami, masih kata Asep, akan memeriksa, mengkaji terkait dengan bukti yang diserahkan oleh LBH GP Ansor itu.
“Karena kami tidak bisa serta merta bukti-bukti yang sampaikan tanpa kita verifikasi, mengkaji dan sebagainya, kami akan mengecek ke berapa instansi terkait keabsahan bukti yang diserahkan pada Bawaslu” ucap Asep. (Kar)

















