MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Sejumlah perwakilan LSM di Mojokerto yang tergabung dalam LSM TEMBAK ( Tekad Masyarakat Berantas Korupsi) gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan DPRD Kabupaten Mojokerto. Di ruang Hayam wuruk gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.Jln RA Basoeni No.35 Mojokerto. Rabu ( 18/01/2022).
Mereka menempuh jalur RDP sebagai tindak lanjut dari Unjuk rasa yang dilakukan Kamis 6 Januari 2022 lalu di depan Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Dengan tuntutan Bupati Mojokerto mundur pasalnya dalam menjalankan pemerintahan tak sesuai dengan visi misi yang menjadikan Mojokerto sebagai kabupaten percontohan
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang temui LSM Tembak ialah, Eka Juniarti ( F- PKB) , HM.Sholeh ( Wakil Ketua DPRD) , HM.Subandi (Wakil Ketua) ,Khusairin ( F- PAPI), Khoirul Fattah ( F- Partai Golkar) Dan Rienda WS. ( F- Nasdem).
Ketua LSM Tembak Macroji Mahfudz dihadapan Dewan mengatakan Bupati Mojokerto dr.Ikfina Fatmawati dalam memimpin Kabupaten Mojokerto program programnya tidak sesuai dengan visi – misi yang disampaikan saat kampanye, diantaranya kampanye ingin mewujudkan Kabupaten maju,adil dan makmur. Mojokerto menjadi miniatur Indonesia yang maju, adil dan makmur. Menjadikan Mojokerto sebagai contoh dan tauladan daerah daerah lain, dan Mojokerto No Korupsi,No fee Proyek, No Jual beli jabatan, No upeti dari bawahan ke atasan, No suap, No Korupsi, No Kolusi serta No Nepotisme,
“ janji saat kampanye Paslon IKBAR tidak bakalan teerwujud, berdasarkan pengalaman empiris pengamatan terhadap gestur kinerja Pemkab Mojokerto lima rezim penguasa di Kabupaten Mojokerto, gelombang ritmix informasi dari dari sumber terpercaya yang sudah teruji, laporan gerakan senyap dan intelegent yang masuk, semuanya secara komprehensif sampai pada aksioma bahwa, keinginan dan cita – cita kuat rakyat Mojokerto untuk menikmati Mojokerto menjadi Maju , adil dan makmur gagal, fatamorgana,serta sebuah pepesan kosong belaka,” katanya
Lebih lanjut Macroji ketua LSM Tembak, Sengaja kami datang melakukan Rapat dengar pendapat ( hearing) karena kami tahu ada kewajiban DPRD untuk menerima dan membawa aspirasi masyarakat khususnya LSM sebagai lembaga control sosial serta menindaklanjuti secara benar dan baik, “ memohon pada pimpinan DPRD beserta anggota DPRD yang hadir,untuk menerima aspirasi kami, selanjutnya melalui proses sebagaimana mestinya melakukan pemakzulan kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati lewat keputusan rapat paripurna ,” pintanya
Sementara itu , H Subandi Wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, mengucapkan terima kasihnya, telah memberi kritikan , kami DPRD , Merupakan lembaga politis , siap menerima kritikan yang membangun maupun menampung aspirasi untuk ditindaklanjuti, kehadiran LSM Tembak ini memberikan kritik yang membangun,” Aspirasi dari LSM Tembak kami terima 100 % , dan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya
H.Subandi juga menambahkan, hubungannya dengan Machroji Mahfud sudah saling mengenal, cara penyampaian aspirasi juga santai lebar. Namun, intisari materi yang disampaikan jelas, bisa dimengerti .” Macroji ini sering beri masukan , saran pada kami, tentang hal – hal yang berkaitan tentang Pemkab Mojokerto,” jelasnya.(Kar)

















