Berita  

Diduga Jadi Korban Pencatutan Identitas, Warga Mojokerto Somasi BCA Finance

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Seorang warga Kabupaten Mojokerto, Moh. Alvan Basyarudin, melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT BCA Finance terkait dugaan pencatutan identitas dalam pengajuan kredit kendaraan yang disebut tidak pernah diajukan maupun diterimanya.

Langkah tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi kantor PT BCA Finance Cabang Mojokerto di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kamis (25/6/2026). Tim dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita diterima langsung oleh Kepala Penagihan (Head Collection) BCA Finance Mojokerto, Bagus.

Kuasa hukum Alvan H.Rifan Hanum menjelaskan, kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus menindaklanjuti somasi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada perusahaan pembiayaan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Alvan menerima surat penagihan tertanggal 20 Mei 2026 yang menuntut pelunasan pembiayaan atau penyerahan satu unit mobil Daihatsu Gran Max 1.5 tahun 2024. Dalam surat tersebut, kendaraan disebut dibiayai melalui perjanjian pembiayaan multiguna yang dibuat pada 30 November 2024.

Namun Alvan mengaku tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah mengikuti proses survei, tidak pernah menandatangani dokumen pembiayaan, maupun menerima kendaraan yang dimaksud.

“Klien kami merasa dirugikan karena ditagih atas kewajiban yang tidak pernah dibuatnya. Setelah dilakukan penelusuran, terdapat dugaan kuat bahwa identitas klien digunakan oleh pihak lain untuk memperoleh fasilitas pembiayaan,” ujar Abah Rifan

Tim hukum yang sangat populer ini juga menyoroti proses verifikasi calon debitur yang dilakukan perusahaan pembiayaan. Mereka mempertanyakan bagaimana pembiayaan dapat disetujui atas nama seseorang yang menurut pengakuannya tidak pernah terlibat dalam seluruh tahapan pengajuan kredit.

Selain meminta penghentian seluruh aktivitas penagihan terhadap kliennya, firma hukum tersebut juga mendesak adanya audit internal terhadap proses persetujuan kredit, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses survei dan analisis pembiayaan.

Mereka juga meminta pemulihan data dan catatan keuangan klien apabila ditemukan adanya kesalahan administrasi yang merugikan.

Advokat H. Rif’an Hanum menegaskan bahwa persoalan penyalahgunaan identitas tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan hak perlindungan data pribadi masyarakat.

“Klien kami adalah korban. Ia ditagih atas utang yang tidak pernah dibuat dan kendaraan yang tidak pernah diterima. Kami berharap persoalan ini ditangani secara adil dengan menghentikan penagihan, melakukan pemeriksaan internal, serta memulihkan nama baik klien,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari PT BCA Finance dalam waktu tujuh hari kerja sejak somasi disampaikan. Apabila tidak ada penyelesaian yang memadai, mereka mempertimbangkan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun pengaduan kepada otoritas terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi secara tertulis dari pihak BCA Finance terkait somasi tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, pihak perusahaan maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *