MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Aktivis Front Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) Jawa Timur menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terkait dugaan praktik penjualan seragam sekolah di sejumlah lembaga pendidikan. Mereka menilai langkah yang diambil belum cukup tegas untuk mendukung komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mewujudkan pendidikan gratis dan bebas pungutan liar (pungli).
Anggota Aktivis FKI-1 Jawa Timur, Akhmad Taufiqur Rahman, menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M., yang menurutnya hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/214/416-101/2026 tentang Penegasan Pelaksanaan Ketentuan Mengenai Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan.
Surat edaran yang diterbitkan pada 6 Juli 2026 tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 beserta perubahannya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam baru saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas. Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatutan, serta menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Meski demikian, Akhmad menilai substansi surat edaran tersebut belum memberikan efek jera karena hanya bersifat imbauan tanpa disertai sanksi yang jelas bagi sekolah yang melanggar ketentuan.
“Surat edaran sifatnya hanya imbauan. Dilaksanakan memang bagus, tetapi jika tidak dilaksanakan juga tidak ada konsekuensi atau sanksi yang tegas. Seharusnya Dinas Pendidikan mengambil langkah yang lebih kuat agar tidak ada lagi praktik penjualan seragam di sekolah,” ujarnya. Rabu (15/7/2026)
Menurutnya, masih adanya dugaan penjualan seragam oleh lembaga pendidikan dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding harga pasaran berpotensi membebani orang tua siswa dan bertentangan dengan semangat penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan.
Akhmad berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tidak hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga menetapkan aturan yang disertai mekanisme pengawasan dan penindakan apabila ditemukan sekolah yang melakukan praktik penjualan seragam yang melanggar ketentuan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga perlu selaras dengan program Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra (Gus Barra), yang mengusung komitmen menghadirkan pendidikan gratis dan bebas dari praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.
“Kami berharap komitmen Bupati untuk mewujudkan pendidikan gratis dan bebas pungli benar-benar diterapkan di lapangan. Jangan sampai masih ada praktik-praktik yang membebani wali murid, termasuk melalui penjualan seragam sekolah dengan harga yang tidak wajar,” pungkasnya.(Kar)














