MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Penataan dan pemulihan aset milik Pemerintah Kota Mojokerto menjadi perhatian serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mendorong pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Aset sebagai langkah mempercepat inventarisasi, penertiban, sekaligus penyelesaian persoalan hukum terkait aset daerah.
Gagasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi optimalisasi pemulihan aset pemerintah daerah yang berlangsung di gedung DPRD Kota Mojokerto pada tanggal 1 Oktober 2026 lalu
Dalam kegiatan itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto bersama jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), serta tim Kejaksaan memberikan pemahaman mengenai upaya pemanfaatan dan penyelesaian berbagai persoalan aset milik pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyambut baik langkah Kejaksaan tersebut. Menurutnya, DPRD memiliki tujuan yang sama untuk mendorong agar aset daerah dapat ditata sekaligus dimanfaatkan secara maksimal.
Ery menilai, pengelolaan aset tidak sebatas persoalan pencatatan dan administrasi. Apabila dikelola dengan baik, aset daerah juga dapat menjadi salah satu sumber yang mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semangatnya sama antara DPRD dan Kejaksaan, bahwasanya optimalisasi dan pemulihan aset ini adalah untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan kekayaan daerah, khususnya aset-aset yang ada di Kota Mojokerto,” ujar Ery. Kamis (8/10/2026)
Dalam forum tersebut, anggota DPRD juga mengungkap sejumlah persoalan yang selama ini muncul dalam pemanfaatan aset milik Pemkot Mojokerto.
Permasalahan tersebut mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga kekayaan daerah lainnya.
“Banyak sekali tadi permasalahan-permasalahan yang disampaikan oleh Bapak-Ibu anggota DPRD terkait pemanfaatan aset di Kota Mojokerto, baik berupa bangunan, tanah, kendaraan dan lain-lain,” jelasnya.
Berbagai temuan dan masukan tersebut nantinya akan disampaikan DPRD kepada Pemkot Mojokerto untuk segera mendapatkan tindak lanjut.
Ery menjelaskan, Satgas Pemulihan Aset nantinya diharapkan tidak hanya bekerja dengan melibatkan satu lembaga. Sejumlah unsur yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan pengelolaan aset perlu dilibatkan dalam tim tersebut.
Beberapa di antaranya yakni perangkat pengelola aset, bagian hukum, Kejaksaan, serta organisasi perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya.
Keterlibatan lintas sektor dinilai penting agar proses inventarisasi hingga penyelesaian persoalan aset dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Satgas itu intinya terdiri dari beberapa pihak yang berhubungan langsung dengan pengelolaan aset dan tim lain. Contohnya BPKPD, bagian hukum, dari tim Kejaksaan sendiri dan juga bagian-bagian yang lain yang perlu masuk dalam Satgas itu untuk sama-sama bersinergi mempercepat pendataan ataupun penyelesaian masalah-masalah aset,” kata Ery.
Selain persoalan pemanfaatan, aspek legalitas juga menjadi pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Ery mengungkapkan masih terdapat sejumlah aset Pemkot Mojokerto yang belum tercatat secara baik.
Kondisi tersebut berimplikasi pada kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah daerah.
“Termasuk legalitas aset itu sendiri, karena kita ketahui banyak sekali aset-aset Pemkot yang belum tercatat. Otomatis legalitas hukumnya juga belum ada,” ujarnya.
Dengan adanya Satgas, proses penataan diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari memastikan keberadaan aset, melakukan pendataan, memperjelas status kepemilikan, melengkapi dokumen legalitas hingga mengidentifikasi peluang pemanfaatannya.
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mendorong agar Satgas Pemulihan Aset dapat mulai direalisasikan pada 2027. DPRD Kota Mojokerto pun menyatakan siap mendukung dan mendorong pemerintah daerah agar pembentukan tim tersebut dapat segera diwujudkan.
Menurut Ery, keberadaan Satgas diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan dan unsur terkait lainnya dalam menangani persoalan aset secara lebih terarah.
“Karena tahun ini sudah mendekati akhir tahun, ditargetkan di tahun 2027 itu bisa terbentuk. Kejaksaan mengajak DPRD untuk bersama-sama mendorong ke pemerintah kota untuk membentuk Satgas pemulihan untuk optimalisasi aset,” pungkasnya.
Pembentukan Satgas Pemulihan Aset diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola kekayaan daerah. Selain memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemkot Mojokerto, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan dan pendapatan daerah. (Kar/ADV)














