MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Polres Mojokerto bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto menggelar penertiban lalu lintas di Jalan Raya Pungging, Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026 sekaligus tindak lanjut upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.
Dalam penertiban gabungan tersebut, petugas menjatuhkan sanksi tilang manual terhadap 32 pelanggaran lalu lintas. Kegiatan ini dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan, S.H., dengan melibatkan 10 personel Polri bersertifikasi penindakan pelanggaran (Dakgar) serta tujuh anggota Dishub Kabupaten Mojokerto.
Penindakan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas, termasuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan, disertai penegakan hukum secara profesional serta proporsional.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa operasi tersebut bukan sekadar kegiatan penindakan, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin saat berkendara.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor penting dalam menekan angka kecelakaan sekaligus meminimalkan risiko fatalitas di jalan raya.
“Tujuan utama Operasi Patuh Semeru 2026 adalah meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta mengurangi risiko dan fatalitas kecelakaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif, tetapi penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan melalui tilang manual oleh petugas yang memiliki sertifikasi merupakan pelengkap sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dari hasil kegiatan di Jalan Raya Pungging, petugas mencatat 32 pelanggaran dengan rincian 26 pelanggaran rambu larangan masuk kota, dua pelanggaran kendaraan ODOL, serta empat pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara. Petugas juga memberikan perhatian terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Selain tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Semeru 2026 antara lain tidak mengenakan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta berboncengan lebih dari satu orang.
Penertiban juga menyasar balap liar, kendaraan ODOL, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kapolres Mojokerto menegaskan, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan mengganggu kelancaran arus transportasi barang.
Karena itu, koordinasi antara Polres Mojokerto dan Dishub Kabupaten Mojokerto dinilai penting untuk memastikan penertiban berjalan efektif, sekaligus meningkatkan pemahaman pengemudi terhadap aspek keselamatan berkendara.
“Sinergi dengan Dishub sangat penting. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang, memahami bahwa kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan memiliki risiko besar menyebabkan kecelakaan fatal,” jelasnya.
Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 menjadi salah satu langkah untuk memperkuat budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Melalui kegiatan gabungan ini, Polres Mojokerto berharap para pengguna jalan semakin memahami pentingnya menaati rambu-rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi ketentuan.
Khusus bagi pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan barang, kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan diharapkan menjadi perhatian utama guna mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga kondisi infrastruktur jalan.
Polres Mojokerto mengajak seluruh masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan. Dengan meningkatnya kedisiplinan pengendara dan dukungan seluruh pihak, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Mojokerto diharapkan semakin baik.(Kar)














