Polres Mojokerto Kota Bongkar Aksi Curanmor di Tiga Lokasi, Motor Korban Kembali

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Jajaran Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.

Tiga kejadian tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Magersari dan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Kasus pertama dilaporkan terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari.

Pencurian berikutnya terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Jatikumpul RT 001/RW 003, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sepeda motor milik korban diketahui hilang saat diparkir di teras rumah.

Berbekal laporan para korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Adiyanto (48), Faroid (34), Mokhamad Zainudin (34), dan Muhammad Rahman Alfarizi (21).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Adiyanto dan Faroid mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan sehari-hari.

Dalam menjalankan aksinya, Adiyanto, Faroid, dan Mokhamad Zainudin diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang sepeda motor. Kendaraan yang berhasil dibawa kabur tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Madura.

Adapun Muhammad Rahman Alfarizi diduga menggunakan cara berbeda. Pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban, kemudian memanfaatkan situasi ketika korban lengah untuk mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.

“Saya berharap masyarakat lebih waspada dan tidak lengah, karena kesempatan bisa muncul di mana saja. Pelaku kejahatan bisa berada di sekitar kita. Ketika kita memberikan kesempatan, hal itu bisa membuka peluang terjadinya tindak kriminal,” tegas AKBP Dody Munandar.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada polisi,” tambahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, beberapa unit sepeda motor, helm, jaket, pakaian, serta dokumen kendaraan.

Tiga sepeda motor yang berhasil ditemukan yakni Honda Supra X 125 warna hitam-merah tahun 2008 dengan nomor polisi S 2618 SM, Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi S 4931 ODI, serta Honda Beat tahun 2022 warna merah-hitam dengan nomor polisi S 2051 TQ.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Mojokerto Kota mengembalikan ketiga kendaraan tersebut kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres AKBP Dody Munandar kepada para korban.

Kapolres menegaskan, pengembalian kendaraan yang berhasil ditemukan tersebut tidak dipungut biaya.

“Penyerahan kendaraan kepada pemiliknya gratis, tidak ada biaya apa pun,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung di Polres Mojokerto Kota.

Polisi berharap pengungkapan ini dapat menjadi langkah preventif dalam menekan tindak pencurian kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *