MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat, khususnya bagi warga yang menempati rumah tidak layak huni. Langkah tersebut diperkuat melalui sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Sosialisasi regulasi tersebut digelar di Ruang Sapphire, Sunrise Hotel, Kota Mojokerto, Rabu (26/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memahami sekaligus mengimplementasikan ketentuan terbaru dalam pelaksanaan program bantuan perumahan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, hadirnya aturan baru tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan rumah tidak layak huni sekaligus memperluas jangkauan program kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ning Ita itu, program bedah rumah memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar memperbaiki kondisi bangunan. Hunian yang layak dinilai turut menunjang kesehatan, kenyamanan, serta peningkatan kualitas hidup keluarga penerima bantuan.
“Program ini harus dilaksanakan secara amanah dan tepat sasaran. Masyarakat yang benar-benar membutuhkan harus menjadi prioritas sehingga bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat secara nyata,” ujar Ning Ita.
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme pelaksanaan program. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi program Bedah Rumah.
Regulasi baru tersebut juga memangkas tahapan pelaksanaan dari sebelumnya 24 tahap menjadi 10 tahap. Penyederhanaan ini diharapkan membuat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah menjadi lebih sederhana, cepat, dan efektif.
Dari sisi persyaratan penerima, terdapat pula sejumlah penyesuaian. Kriteria ekonomi kini mencakup masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau masyarakat dengan penghasilan di bawah UMP/UMK.
Sementara itu, ketentuan mengenai lama menempati rumah turut mengalami perubahan. Jika sebelumnya calon penerima harus menghuni rumah tersebut sekurang-kurangnya tiga tahun, dalam aturan terbaru persyaratan tersebut menjadi minimal satu tahun.
Ning Ita menegaskan, kemudahan prosedur tidak boleh membuat proses verifikasi penerima manfaat menjadi longgar. Pemerintah daerah tetap diminta memastikan seluruh calon penerima memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Manfaatkan penyederhanaan aturan ini untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni. Namun, pencarian sasaran harus tetap berdasarkan persyaratan. Jangan sampai ada penerima yang tidak memenuhi kriteria atau data yang tidak sesuai. Bantuan harus benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Pada 2026, Pemerintah Kota Mojokerto memperoleh alokasi program Bedah Rumah sebanyak 275 unit. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,5 miliar.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, Pemkot Mojokerto berharap pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan hunian yang lebih layak dan sehat.(Kar)














