JOMBANG,JURNALDETIK.COM – Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) menyatakan sikap tegas menyikapi laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i di Bareskrim Polri. Alumni Tebuireng menegaskan siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap kiai tersebut.
Koordinator TAAT, Mirwansyah, S.H., M.H., yang juga merupakan advokat dan alumni Tebuireng, melalui pers rilis menyampaikan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
Namun, menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh digunakan untuk membungkam nasihat, kritik maupun pandangan seorang ulama.
“TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirwansyah dalam siaran persnya. Rabu (26/8/2026)
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima TAAT, Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) telah menyampaikan laporan pengaduan ke Bareskrim Polri pada Senin (24/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan dan penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah KH Musta’in Syafi’i.
TAAT menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional dan tidak berkembang menjadi kegaduhan, terlebih menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Mirwansyah menegaskan, pihaknya menolak jika persoalan hukum tersebut dimanfaatkan untuk memicu perpecahan di kalangan alumni Tebuireng, warga Nahdliyin maupun masyarakat luas.
Menurut TAAT, penyelesaian persoalan seharusnya mengedepankan tabayun, musyawarah dan proses hukum yang adil. Masyarakat juga diminta tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video, kutipan yang tidak utuh maupun narasi di media sosial.
“ Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab dan keadilan,” tegasnya.
TAAT juga meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan dengan berpedoman pada alat bukti yang sah.
Selain itu, seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan sebelum proses hukum memperoleh kepastian.
“Apabila ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mirwansyah.
Sebagai alumni Tebuireng, TAAT menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah almamater sekaligus menghormati para masyayikh dan tradisi keilmuan yang diwariskan KH Hasyim Asy’ari.
TAAT menegaskan kehadiran mereka bukan untuk mencari permusuhan maupun melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Pendampingan diberikan untuk memastikan proses hukum berlangsung secara adil dan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i tetap terlindungi.
Di sisi lain, TAAT menyatakan mendukung pelaksanaan Muktamar NU ke-35 agar berlangsung damai, guyub dan bermartabat.
Muktamar dinilai harus menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat organisasi dan persatuan warga Nahdliyin, bukan menjadi arena saling menjatuhkan.
“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, persaudaraan, kepentingan umat dan keutuhan NU harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.
TAAT juga mengimbau alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, santri, tokoh agama dan masyarakat untuk menjaga ketenangan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat diminta tidak memotong atau menyebarluaskan pernyataan di luar konteks, menghindari provokasi dan penghakiman di media sosial, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
TAAT menegaskan sikapnya berpijak pada upaya menjaga keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap ulama, marwah Tebuireng dan persatuan Nahdlatul Ulama.
“Alumni Tebuireng tidak akan tinggal diam ketika kiai Tebuireng menghadapi proses hukum. TAAT akan hadir, mengawal dan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai aturan,” pungkas Mirwansyah.(Kar)














