MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pemerintah Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, hingga kini belum dapat mengoptimalkan aset Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di Dusun Sukorejo untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Pasalnya, regulasi berupa Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.
Lahan TKD seluas sekitar 2.500 meter persegi itu saat ini ditempati oleh sekitar 20 warga. Pemerintah desa berencana menerapkan sistem sewa agar pemanfaatan aset desa tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa. Namun, rencana itu masih tertunda karena belum adanya payung hukum yang sah.
Kepala Desa Kemiri, Phutut Budi Santoso, ST, menjelaskan bahwa warga yang menempati lahan tersebut pada prinsipnya tidak keberatan apabila diberlakukan sistem sewa. Meski demikian, pihak desa memilih berhati-hati dan tidak berani mengambil kebijakan sebelum Perdes yang diajukan mendapat persetujuan resmi.
“Warga yang menempati tanah kas desa tidak keberatan jika nantinya diberlakukan sistem sewa. Namun kami tidak berani melaksanakan karena belum ada Perdes yang menjadi dasar hukumnya,” ujar Phutut. pada wartawan di ruang kerjanya. Senin (22/6/2026)
Ia mengungkapkan, Pemerintah Desa Kemiri sebenarnya telah dua kali mengajukan rancangan Perdes terkait pemanfaatan TKD tersebut. Pengajuan pertama dilakukan pada tahun 2021, namun prosesnya tidak berlanjut karena berkas yang diajukan dikabarkan hilang di tingkat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Selanjutnya, pengajuan kembali dilakukan pada tahun 2024. Akan tetapi hingga pertengahan tahun 2026, pihak desa mengaku belum menerima kejelasan mengenai tindak lanjut maupun persetujuan atas usulan tersebut.
“Pertama kali kami mengajukan pada tahun 2021, tetapi berkasnya hilang. Kemudian kami ajukan lagi pada tahun 2024 dan sampai sekarang belum ada kabar atau tindak lanjut,” katanya.
Menurut Phutut, apabila sistem sewa dapat diterapkan secara legal dan sesuai aturan, hasilnya berpotensi menjadi sumber tambahan PAD yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Kemiri.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terhadap usulan Perdes yang telah diajukan agar aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi desa.
“Kami berharap Perdes yang sudah kami ajukan bisa segera mendapatkan persetujuan, sehingga pemanfaatan tanah kas desa ini memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat menjadi tambahan pendapatan bagi desa,” pungkasnya.(Kar)














