Polda Jatim Terbitkan SP3, Perkara Dr. Yudi Utomo Imarjoko Resmi Berakhir

Oplus_16908288

SURABAYA,JURNALDETIK.COM – Perkara hukum yang sempat menyeret nama Dr. Ir. Yudi Utomo Imarjoko, M.Sc., seorang akademisi dan ahli nuklir Indonesia, kini telah memperoleh kepastian hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur secara resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus yang sebelumnya dilaporkan pada akhir tahun 2022.

Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/34M/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 26 Maret 2025.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/662.01/XII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 26 Desember 2022 terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana pencucian uang. Selama prosesnya, perkara tersebut melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menghentikan proses penyidikan setelah pelapor mencabut laporan pada 17 Maret 2025. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya berjalan.

Oplus_16908288

Penghentian penyidikan tidak terlepas dari kesepakatan damai yang dicapai para pihak. PT Energi Sterila Higiena selaku pelapor dan Dr. Yudi Utomo Imarjoko sebagai terlapor menandatangani Perjanjian Perdamaian pada 17 Maret 2025.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice serta tidak melanjutkan sengketa melalui jalur hukum. Para pihak juga menyatakan tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan hukum di kemudian hari terkait pokok persoalan yang sama.

Kesepakatan damai tersebut kemudian menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan oleh Polda Jawa Timur.

Dengan demikian, perkara yang sebelumnya mendapat perhatian publik telah berakhir secara resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski proses hukum telah dihentikan, informasi mengenai perkembangan akhir perkara tersebut dinilai belum banyak diketahui masyarakat. Sebaliknya, pemberitaan yang beredar di ruang digital masih didominasi informasi saat kasus pertama kali mencuat.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman yang tidak utuh mengenai status hukum terbaru. Padahal, dalam prinsip negara hukum, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang lengkap, termasuk mengenai penyelesaian suatu perkara dan kepastian hukumnya.

Dengan diterbitkannya SP3 pada 26 Maret 2025, status hukum perkara yang melibatkan Dr. Yudi Utomo Imarjoko telah memperoleh kejelasan. Penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dan penghentian penyidikan menjadi bagian penting dari keseluruhan rangkaian proses hukum yang perlu diketahui publik.

Penyampaian informasi secara berimbang diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan nama baik setelah diperolehnya kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *