MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang korban.
Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.I.K. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pengeroyokan itu berlangsung pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa bermula ketika sekelompok orang yang tidak dikenal mendatangi korban, kemudian diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Korban disebut mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong. Selain itu, sepeda motor listrik yang dikendarainya juga ditendang hingga korban terjatuh. Setelah terjatuh, korban kembali mendapatkan pukulan dan tendangan dari para terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial MS alias Bonar, RDT, dan MAB alias Idok. Namun, berdasarkan data yang disampaikan, baru tiga nama yang tercantum sehingga identitas satu orang lainnya perlu dikonfirmasi kembali.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Tiger dan Honda CRF, beberapa potong pakaian, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Bobby Wirawan W.E., S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap perkara, memeriksa pihak-pihak terkait, mengamankan barang bukti, serta melengkapi berkas administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Kar)














