PWI Jatim Buka Pendaftaran Ketua dan Ketua DKP Periode 2026–2031, Simak Syarat dan Jadwalnya

SURABAYA, JURNALDETIK.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mulai membuka pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) untuk masa bakti 2026–2031. Para kandidat diwajibkan memenuhi ketentuan organisasi serta melengkapi dokumen administrasi sebelum mengikuti Konferensi XVI PWI Jatim.

Ketentuan pencalonan tersebut mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025, yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten. Selain itu, persyaratan juga berpedoman pada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.

Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, menyampaikan bahwa pengambilan formulir pendaftaran bakal calon dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jawa Timur.

“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.

Terdapat tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon Ketua PWI Jatim. Di antaranya, berstatus Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, pernah menjabat sebagai pengurus PWI di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama.

Kandidat juga diwajibkan menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah.

Selain itu, bakal calon tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah. Persyaratan lainnya adalah memperoleh izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja serta mengantongi dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim 2026.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi panitia untuk menilai kelayakan setiap bakal calon sebelum ditetapkan sebagai kandidat.

Panitia menetapkan DPS Revisi yang telah disahkan PWI Pusat sebagai satu-satunya acuan dalam penghitungan dukungan bakal calon.

Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah anggota yang tercatat dalam DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim mencapai 418 Anggota Biasa.

Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon harus memperoleh sedikitnya 10 persen dukungan atau setara dengan 42 Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam daftar tersebut.

Machmud menegaskan, dukungan dari anggota yang tidak masuk dalam DPS Revisi tidak dapat diperhitungkan, meskipun yang bersangkutan merupakan Anggota Biasa PWI Jawa Timur.

“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegasnya.

Selain memenuhi persyaratan substantif, bakal calon juga harus menyerahkan 14 dokumen sebagai kelengkapan administrasi pencalonan, yakni:

1. Formulir pendaftaran bakal calon Ketua.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6.
4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa PWI yang masih berlaku.
5. Fotokopi ijazah terakhir.
6. Fotokopi surat keputusan (SK) yang membuktikan pengalaman sebagai pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
7. Surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua.
8. Fotokopi kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama.
9. Daftar riwayat hidup.
10. Surat pernyataan bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah.
11. Surat keterangan dan izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat bekerja.
12. Pakta integritas yang menyatakan kesediaan mematuhi AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah.
13. Bukti dukungan minimal 10 persen dari anggota yang tercantum dalam DPS Revisi, dengan tanda tangan di atas meterai.
14. Pemenuhan jumlah dukungan minimal 42 Anggota Biasa sesuai DPS Revisi yang berjumlah 418 orang.

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan administrasi yang dilakukan panitia sebelum berkas diteruskan ke PWI Pusat.

Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dapat menyerahkan dokumen pencalonan ke Sekretariat PWI Jawa Timur, Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya.

Panitia menjadwalkan penerimaan berkas pada 15–20 Oktober 2026. Machmud menjelaskan, rentang waktu tersebut dihitung berdasarkan hari kalender sehingga pelayanan penerimaan berkas tetap berlangsung pada Sabtu dan Minggu.

“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelasnya.

Setelah diterima, seluruh dokumen akan diperiksa oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim untuk memastikan kesesuaian persyaratan sebelum dikirimkan ke PWI Pusat.

Sementara itu, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada prinsipnya hampir sama. Perbedaan mendasar terletak pada batas usia bagi calon Ketua DKP yang ditetapkan minimal 40 tahun, sedangkan untuk calon Ketua PWI Jatim tidak ditentukan batas usia khusus.

“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” pungkas Machmud. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *