MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Mojokerto yang digelar di ruang rapat lantai 1 DPRD Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026). kemarin
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PKL menyampaikan aspirasi sekaligus menawarkan konsep penataan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan maupun arus lalu lintas.
Perwakilan PKL, Iwan, mengatakan para pedagang pada prinsipnya tidak keberatan jika dilakukan penataan. Namun, mereka berharap pemerintah memberikan ruang yang memungkinkan PKL tetap dapat menjalankan usaha secara tertib.
Menurutnya, usulan awal dari para PKL adalah pemanfaatan area sekitar enam meter dari trotoar ke arah selatan sebagai lokasi lapak atau tempat menempatkan rombong.
“PKL sebenarnya hanya menginginkan dari trotoar ke selatan sekitar enam meter. Itu untuk tempat rombong. Kalau nantinya ada perubahan dan diperbolehkan, kami siap mengikuti,” ujar Iwan dalam RDP.
Ia menambahkan, konsep tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan. Sementara area parkir kendaraan tetap diarahkan pada lokasi yang tidak mengganggu jalur lalu lintas.
Iwan juga menegaskan bahwa selama ini PKL yang tergabung dalam paguyuban berupaya menaati aturan maupun imbauan dari pemerintah dan Satpol PP.
Namun, menurutnya, masih terdapat pedagang yang belum tergabung dalam paguyuban sehingga diperlukan pola pembinaan dan koordinasi yang lebih intensif.
“Kalau nanti diberikan tempat, kami juga siap membantu melakukan koordinasi. Termasuk dengan Satpol PP apabila ada PKL pendatang atau pedagang yang belum terdata,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, S.H., mengapresiasi kehadiran perwakilan PKL dalam RDP tersebut.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para pedagang perlu dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sehingga dapat ditemukan solusi yang tidak hanya mempertimbangkan kepentingan PKL, tetapi juga kepentingan masyarakat dan tata kelola kota.
Moeljadi menyebut, salah satu persoalan yang harus dipikirkan adalah kemacetan pada malam hari. Karena itu, apabila PKL bersedia dipindahkan ke lokasi yang disiapkan, hal tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu mengurangi kepadatan di ruas jalan.
“Teman-teman PKL ini sebenarnya punya niatan baik. Kalau malam kondisi jalan macet, mereka berharap bisa ikut membantu pemerintah kota dengan bersedia ditata atau dipindahkan ke tempat yang disiapkan,” kata Moeljadi.
Namun demikian, ia menekankan bahwa rencana penataan tersebut harus disertai komitmen dari para PKL.
Salah satunya, apabila lokasi baru nantinya telah disiapkan, pedagang yang bersedia direlokasi harus benar-benar menempati lokasi tersebut sehingga tidak kembali berjualan di tempat yang dilarang.
“Jangan sampai nanti sudah difasilitasi dan dipindahkan, tetapi kemudian kembali lagi ke lokasi sebelumnya. Ini harus menjadi bentuk kerja sama antara pemerintah dan teman-teman PKL,” tegasnya.
Selain itu, persoalan PKL yang belum menjadi anggota paguyuban juga perlu mendapat perhatian. Menurut Moeljadi, perlu ada pendekatan dan sosialisasi agar seluruh pedagang memahami aturan penataan yang akan diterapkan.
Moeljadi juga menjelaskan bahwa apabila konsep penataan PKL membutuhkan pembangunan fasilitas, proses penganggarannya tidak dapat dilakukan secara langsung.
Pemerintah daerah harus memasukkan kebutuhan tersebut ke dalam tahapan perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga membutuhkan pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif.
“Kalau berbicara anggaran, prosesnya memang harus melalui tahapan. Usulan harus masuk dalam perencanaan dan penganggaran terlebih dahulu. Karena itu, perlu dibicarakan sejak awal dengan pemerintah kota,” jelasnya.
Ia berharap pihak PKL dapat melengkapi aspirasi yang disampaikan dengan surat resmi beserta data pendukung. Dokumen tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi II untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemkot Mojokerto dan OPD terkait.
Sementara itu Menurut Wahyu Nur Hidayat Anggota Komisi ll lain menyampaikan, persoalan PKL tidak bisa hanya dilihat dari sisi ketertiban. Di sisi lain, keberadaan PKL juga berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Ia mengatakan, pemerintah perlu mencari solusi berupa lokasi yang dapat digunakan secara tertib sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu lalu lintas.
“Saya sangat senang dengan adanya ide-ide baru dari teman-teman PKL. Ini bisa menjadi celah bagi kami untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemkot agar PKL tidak hanya ditertibkan, tetapi juga dipikirkan tempat dan fasilitasnya,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menyoroti pentingnya data mengenai PKL, termasuk asal pedagang dan keterkaitannya dengan masyarakat Kota Mojokerto.
Menurutnya, data tersebut diperlukan agar kebijakan penataan maupun pemberian fasilitas dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran, terutama berkaitan dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan, pembahasan penataan PKL selanjutnya perlu melibatkan pihak eksekutif dan sejumlah OPD terkait.
“Insyaallah dari Komisi II kami akan mengkomunikasikan ini. Kita duduk bersama dulu dengan eksekutif karena banyak pihak yang perlu dihadirkan. Setelah itu baru bisa dibahas bagaimana konsep dan penganggarannya,” ungkapnya.
Wahyu menilai usulan para PKL tersebut dapat menjadi titik awal untuk mencari pola penataan yang lebih baik. Apalagi, jika keberadaan kawasan PKL nantinya dapat ditata sekaligus memberikan kontribusi terhadap aktivitas ekonomi daerah.
RDP tersebut menjadi ruang bagi PKL dan DPRD Kota Mojokerto untuk menyamakan persepsi terkait penataan pedagang. Aspirasi para PKL selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama Pemkot Mojokerto dan OPD terkait, dengan tetap memperhatikan ketertiban, kelancaran lalu lintas, kepastian lokasi usaha, serta kemampuan anggaran daerah. (Kar-Adv)














