Berita  

RDP Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Memanas, Tunggakan Retribusi Rumija Provider Capai Miliaran Rupiah

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bersama belasan pengusaha penyedia layanan internet (provider) berlangsung tegang. Rapat yang membahas kewajiban retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) tersebut mengungkap adanya tunggakan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. pada Senin (12/10/2026)

Ketegangan muncul ketika sejumlah anggota dewan mempertanyakan keseriusan pihak organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan provider dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, salah satu perwakilan Satpol PP sempat diminta meninggalkan ruang rapat setelah dinilai belum dapat memberikan kepastian terkait komitmen penindakan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, Hadi Fatkhurohman, menegaskan bahwa pembahasan persoalan strategis seperti tunggakan retribusi seharusnya dihadiri langsung oleh kepala OPD dan pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Menurutnya, kehadiran pejabat atau perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dikhawatirkan membuat pembahasan tidak menghasilkan komitmen konkret.

Situasi semakin memanas ketika Hadi meminta perwakilan Satpol PP menghubungi pimpinannya untuk memastikan langkah penegakan aturan terhadap provider yang belum memenuhi kewajiban retribusi Rumija.

“Komisi III membutuhkan komitmen dari Kasatpol PP untuk menindak tegas pihak provider yang tidak mau membayar retribusi pemanfaatan ruang milik jalan. Kalau Anda tidak mau menghubungi, lebih baik keluar dari ruangan ini,” tegas Hadi dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Jainul, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPPU) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, menjelaskan bahwa dirinya bukan tidak bersedia menghubungi pimpinan. Namun, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Taufiqqurahman, disebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Maaf, Bapak dan Ibu Komisi III. Bukan kami tidak mau menghubungi atasan, tetapi Pak Kadis kami sedang sakit dan opname di rumah sakit. Mohon maaf sekali,” jelas Jainul.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah dalam RDP terungkap adanya tunggakan retribusi Rumija dari salah satu perusahaan provider yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN), dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.

Selain itu, sejumlah provider lain juga disebut masih memiliki tunggakan, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Eko Sutrisno, meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Ia menilai, ketidakpatuhan sebagian provider tidak boleh merugikan perusahaan lain yang telah menjalankan kewajiban pembayaran retribusi.

“Jangan sampai ulah provider yang tidak memenuhi kewajiban ini merusak komitmen provider lainnya yang sudah membayar retribusi Rumija. Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” ujar Eko.

Eko juga menyampaikan rencana untuk membawa persoalan tunggakan tersebut kepada pihak direktorat jenderal di tingkat pusat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Drs. H. Edi Sasmita, menyayangkan sejumlah perusahaan provider yang hanya mengirimkan perwakilan dalam RDP.

Menurut pria yang akrab disapa Abah Edi itu, kehadiran pimpinan perusahaan diperlukan agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan dan komitmen yang jelas.

“Kalau bukan pimpinannya langsung yang hadir, pasti tidak bisa mengambil keputusan. Kami berharap provider proaktif memenuhi persyaratan dan perizinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban perusahaan provider harus dilakukan secara adil, termasuk terhadap usaha yang dikelola badan usaha milik desa (BUMDes). Perusahaan yang belum memiliki izin juga diminta ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Edi menjelaskan, salah satu dasar pelaksanaan RDP tersebut adalah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dasar kami menggelar RDP ini karena adanya temuan kebocoran PAD dari BPK,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Hj. Yuni Laili Faizah, ST., ME., didampingi Kepala Bidang Bina Marga, H. Henry Surya, ST., MT., mengungkapkan bahwa target PAD dari retribusi Rumija pada 2026 mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Namun, hingga saat ini penerimaan yang terealisasi baru sekitar Rp2 miliar.

Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, yang akrab disapa Mbak Yuni, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pengusaha provider yang belum membayar retribusi.

Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, Dinas PUPR akan mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi dan menyampaikan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

“Para pengusaha provider yang belum membayar retribusi sudah kami kirimi surat peringatan sampai tiga kali. Kalau masih membandel, terpaksa akan kami lakukan penindakan tegas,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Khoirul Amin, S.Sos., selaku koordinator Komisi III, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rekomendasi kepada Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat penegakan peraturan daerah, mengoptimalkan PAD, serta memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang adil dalam memenuhi kewajibannya.

Salah satu langkah yang disampaikan adalah pemasangan stiker atau spanduk peringatan di lokasi usaha provider yang menunggak, sesuai ketentuan dan kewenangan pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi perusahaan agar segera menyelesaikan kewajiban retribusi sekaligus mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Abah Amin, sapaan akrab Khoirul Amin, juga menegaskan bahwa perusahaan yang tetap tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan teguran dapat direkomendasikan untuk dikenai sanksi lebih lanjut, termasuk pencabutan izin usaha apabila memenuhi dasar hukum dan prosedur yang berlaku.

“Bagi pelaku usaha yang tetap membandel dan tidak mau membayar pajak daerah setelah diberikan surat teguran, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas kader Partai NasDem tersebut.

Ia berharap langkah tindak lanjut dari RDP ini dapat meningkatkan penagihan tunggakan, memperkuat kepatuhan pelaku usaha, serta mencegah potensi kebocoran PAD Kabupaten Mojokerto.

DPRD bersama OPD terkait diharapkan segera menindaklanjuti hasil rapat melalui pendataan tunggakan, verifikasi perizinan, dan penegakan aturan secara konsisten agar kewajiban retribusi Rumija dapat dipenuhi oleh seluruh provider sesuai ketentuan yang berlaku.,(Adv-Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *