MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Komitmen pemberantasan kejahatan jalanan kembali dibuktikan Polres Mojokerto. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.K., berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jatirejo.
Pelaku berinisial FI (22), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan terkait aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tepi jalan Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, pada Sabtu (10/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban S (58), warga Jatirejo, melapor kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah nopol S-3049-NAZ yang diparkir di pinggir jalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Mendapat laporan, Tim Jatanras langsung bergerak. Olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV dilakukan. Hasilnya, identitas pelaku mengerucut kepada FI yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Puri.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan cepat ini merupakan wujud komitmen Polres Mojokerto memberantas curat, curas, dan curanmor.
“Begitu ada laporan, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk bergerak cepat. Alhamdulillah pelaku FI berhasil diamankan. Saya tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan jalanan di Mojokerto,” tegas AKBP Erik.
Fakta baru terungkap saat penyidikan. Dari hasil interogasi, FI mengaku tidak hanya beraksi di Dinoyo. Bersama rekannya HE, ia telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
“Pelaku mengakui melakukan aksi di 3 TKP bersama HE. Dua TKP lainnya ada di Kecamatan Gondang. Saat ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar penadahnya,” ungkap Kapolres.
Modus yang digunakan tergolong klasik, mengincar motor matic yang terparkir tanpa pengawasan di pinggir jalan maupun halaman rumah. Pelaku merusak kunci kontak dengan kunci leter T. Dalam aksinya, FI dan HE berbagi peran, satu mengawasi, satu mengeksekusi.
Diketahui, rekan pelaku yakni HE sendiri sudah lebih dulu ditangkap pada 7 Juli 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB motor Honda Beat S-3049-NAZ, kunci kontak, flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi kunci pengungkapan, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni kaos motif cokelat putih dan sepasang sandal.
Peristiwa pencurian di Dusun Jasem itu sendiri terjadi pada Selasa (10/02/2026) siang. Saat korban memarkirkan motornya dan ditinggal beraktivitas, pelaku datang dan membawa kabur motor dalam hitungan menit. Aksi tersebut terekam kamera CCTV warga sekitar.
Kini FI harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menambah kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman dan terang. Hal ini sejalan dengan semangat Polri “Polisi Bersama Masyarakat” untuk memberikan pelayanan yang cepat dan responsif demi terciptanya kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Mojokerto.(Kar)














