MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap 47 kasus dengan total 57 tersangka.pada Kamis (30/4/2026)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Mojokerto dan sekitarnya.
“Selama Januari hingga 20 April 2026, kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga ke luar wilayah. Hasilnya, 57 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 55 kurir dan pengedar serta 2 bandar narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 609,74 gram sabu, 60 butir ekstasi, serta 111.490 butir pil Double L. Selain itu, turut diamankan 19 timbangan elektrik, 63 unit handphone, 18 kendaraan roda dua, 3 kendaraan roda empat, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000.
Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi keuangan seperti perbankan digital dan dompet elektronik.
“Para tersangka menjalankan peran sebagai bandar, kurir, dan pengedar. Motif utama mereka adalah keuntungan ekonomi, bahkan sebagian juga untuk konsumsi pribadi,” jelasnya.
Dua tersangka yang menjadi perhatian adalah YAP dan FIR yang berperan sebagai bandar. YAP ditangkap di wilayah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada 29 Maret 2026 dengan barang bukti sekitar 226,40 gram sabu. Dari aktivitasnya, ia diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Sementara FIR diamankan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 15 April 2026 dengan barang bukti sekitar 255,32 gram sabu. Keduanya diketahui mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram dari distribusi narkotika melalui jaringan kurir.
Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,16 miliar. Rinciannya meliputi sabu senilai sekitar Rp792 juta, ekstasi Rp36 juta, dan pil Double L sekitar Rp334 juta.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari pengungkapan ini, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 12 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Mojokerto. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan,” tegas AKBP Herdiawan Arifianto.(Kar)
















