MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Kantor Hukum H RIFAN HANUM & NAWACITA resmi membuka posko pendaftaran prinsipal gugatan class action bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pembiaran aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Langkah hukum tersebut ditujukan sebagai bentuk respon atas berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dinilai masih terus berjalan meski sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dalam rilis resminya, H Rifan Hanum Advokat yang cukup populer di Mojokerto ini menyoroti sejumlah hal yang hingga kini masih menjadi pertanyaan masyarakat, di antaranya belum adanya alat berat yang disita, belum ada penetapan tersangka, tidak adanya tambang maupun pabrik yang ditutup, serta dump truk yang belum diamankan.

Selain itu, aktivitas pertambangan disebut-sebut masih berlangsung di sejumlah titik meskipun menuai protes warga karena diduga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan lingkungan serta hak masyarakat,” ujar Abah Rifan keterangan resmi tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, terutama terhadap dampak yang ditimbulkan aktivitas pertambangan seperti jalan rusak, polusi debu, banjir, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan.
Menurut mereka, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar selama ini justru lebih banyak dirasakan masyarakat. Sementara warga juga harus menghadapi debu dan risiko kecelakaan di jalan raya.
Dalam rilis itu, H Rifan Hanum juga menyampaikan bahwa dugaan sikap diam atau pembiaran pejabat publik dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Karena dampaknya dinilai dirasakan secara luas, mekanisme class action dipilih agar masyarakat dapat bersatu memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum secara bersama-sama.
“Gugatan ini bukan semata mencari siapa yang salah, tetapi mendorong transparansi penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, evaluasi kebijakan pemerintah daerah, serta penegakan hukum tanpa tebang pilih,” lanjut Abah Rifan.Rabu (13/5/2026)
Masyarakat yang ingin bergabung sebagai prinsipal dalam gugatan class action diminta mengirimkan foto KTP dan nomor telepon aktif melalui WhatsApp ke nomor 0816533510.
Kantor Hukum H RIFAN HANUM & NAWACITA menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional.
“Suara masyarakat adalah kekuatan demokrasi. Ketika hukum dianggap diam, rakyat berhak mencari keadilan melalui pengadilan,” tutup Abah Rifan dalam pernyataan resmi tersebut.(Kar)

















