Satreskrim Polres Gresik Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan di Kawasan Kebomas

GRESIK,JURNALDETIK.COM– Kepolisian Resor Gresik Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik.
Melalui kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan intensif usai kejadian dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 24 jam.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat,” ungkapnya, Senin (26/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), seorang siswi asal Kecamatan Gresik, mengalami aksi tidak senonoh saat dalam perjalanan menuju sekolah menggunakan sepeda motor.

Pelaku mendekati korban dari arah samping dan secara tiba-tiba melakukan perbuatan pencabulan dengan menyentuh bagian tubuh korban, sebelum melarikan diri. Korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, tim kepolisian melakukan penelusuran hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat sore, petugas mendatangi kediaman pelaku di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berinisial DW (21) berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak biru muda, sepeda motor Honda PCX putih bernopol W 4150 FU, helm warna hitam, satu unit handphone, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Arya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ini merupakan wujud komitmen Polres Gresik dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, baik melalui kantor polisi terdekat, call center 110, maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *