MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga pemilik lahan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Rabu (11/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini dipimpin Koordinator Komisi I Hadi Prayitno dan dihadiri Ketua Komisi I Eny Rahmawati, anggota komisi, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPKPD, serta perwakilan warga pemilik lahan.
Koordinator Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, menjelaskan bahwa pertemuan ini digelar sebagai upaya DPRD untuk memfasilitasi komunikasi antara pemilik lahan dengan Pemerintah Kota Mojokerto terkait pemanfaatan lahan di sekitar TPA Randegan.
“Hari ini kami bertemu dengan dua pemilik lahan, yakni Abah Darno dan perwakilan dari Abah Sawarno, bersama DLH dan beberapa perangkat daerah. Intinya kami ingin menjembatani komunikasi agar ada solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Hadi kepada wartawan usai rapat.
Menurut Hadi, salah satu pemilik lahan, Abah Darno, menyampaikan harapannya agar pemerintah kota segera menindaklanjuti persoalan lahannya yang selama hampir 10 tahun terdampak aktivitas pembuangan sampah. Lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan pertanian yang subur, namun kini tidak dapat dimanfaatkan kembali untuk pertanian.
“Harapannya ada kejelasan dari pemerintah kota, apakah melalui mekanisme jual beli atau tukar guling. Yang jelas beliau berharap ada solusi yang adil karena lahannya sudah lama tidak bisa dimanfaatkan,” jelas Hadi.
Ia menambahkan, dari penjelasan DLH diketahui bahwa sebelumnya pernah ada komunikasi melalui surat antara pemerintah kota dengan pemilik lahan. Namun, terdapat perbedaan informasi terkait keberadaan dokumen tersebut.
Karena itu, Komisi I meminta agar arsip surat tersebut kembali ditelusuri dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Mojokerto agar proses komunikasi dapat segera dilanjutkan.
“DPRD dalam hal ini hanya memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah kota. Kami berharap dalam waktu dekat ada pertemuan lanjutan sehingga bisa ditemukan titik temu,” katanya.
Hadi juga menyebutkan bahwa luas lahan milik Abah Darno yang terdampak mencapai sekitar 9.258 meter persegi. Sementara untuk lahan milik Abah Sawarno masih akan dikomunikasikan lebih lanjut karena yang hadir dalam rapat merupakan perwakilannya.
Komisi I DPRD Kota Mojokerto berharap Pemerintah Kota Mojokerto dapat segera menindaklanjuti hasil RDP tersebut sehingga permasalahan yang sudah berlangsung cukup lama ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan memberikan kepastian bagi semua pihak.(Kar-Adv)
















