Pemkot Mojokerto Siapkan Perda Baru untuk Penyesuaian Sanksi Pidana, Kurungan Dialihkan Menjadi Denda

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pemerintah Kota Mojokerto tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang berisi penyesuaian ketentuan pidana pada sejumlah Perda yang masih berlaku. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Besaran Rupiah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Agus Triyatno,S.STP.,menjelaskan bahwa seluruh Perda yang masih memuat ancaman pidana kurungan nantinya akan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai kategori yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

“Seluruh Perda yang masih memuat ketentuan pidana kurungan akan kita sesuaikan menjadi pidana denda berdasarkan kategori yang diatur dalam undang-undang,” ujar Agus.Kamis (12/3/2026)

Ia menambahkan, penyesuaian tersebut akan dituangkan dalam satu Perda baru yang berfungsi mengubah beberapa ketentuan pidana pada berbagai Perda sekaligus. Konsepnya menyerupai sistem omnibus law, yakni satu regulasi yang melakukan perubahan pada banyak aturan dalam waktu bersamaan.

“Perda baru ini akan memuat penyesuaian ketentuan pidana di setiap Perda yang masih berlaku, sehingga perubahan bisa dilakukan sekaligus dalam satu regulasi,” jelasnya.

Dalam penyesuaian tersebut, ketentuan pidana akan diubah dengan beberapa skema. Pidana kurungan kurang dari enam bulan akan dialihkan menjadi pidana denda paling banyak kategori I sebesar Rp1 juta. Sementara pidana kurungan enam bulan atau lebih akan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Selain itu, bagi Perda yang sebelumnya memuat ancaman pidana tunggal berupa denda, maka denda yang nilainya kurang dari kategori II tetap berlaku. Sedangkan denda yang nilainya lebih dari kategori II akan disesuaikan menjadi pidana denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.

Sementara untuk ketentuan yang memuat ancaman pidana kurungan dan denda secara bersamaan, pidana kurungan akan dihapuskan dan hanya menyisakan pidana denda yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dalam ketentuan KUHP terbaru juga diatur besaran maksimal pidana denda lainnya, yaitu kategori IV sebesar Rp200 juta, kategori V sebesar Rp500 juta, kategori VI sebesar Rp2 miliar, kategori VII sebesar Rp5 miliar, hingga kategori VIII sebesar Rp50 miliar.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh Perda di Kota Mojokerto dapat selaras dengan regulasi nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapan sanksi pidana di daerah.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *