MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Jajaran anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Tiga pelaku komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas kota di Jawa Timur diantaranya Jombang, Mojokerto, Sidoarjo dan Lamongan sedang Satu pelaku lain kabur dan masuk DPO
Menurut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K, M.I.K kepada wartawan saat Press rilis di Aula Polres Mojokerto Kota mengatakan, pada tanggal 3 Februari 2022 sekitar pukul 5.30 kita berhasil menangkap Tiga pelaku di tempat kos di kawasan wilayah Kenanten, Mojokerto dan saat kita tangkap. Komplotan ini sedang merencanakan untuk menjalankan Aksinya
” Dari Empat Pelaku, Satu yang bernama AF kabur. Dua pelaku saat kita mau tangkap berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan langkah tegas dan terukur sehingga keduanya bisa dilumpuhkan” kata Kapolres Mojokerto kota
Kapolres juga menambahkan, bahwa dalam waktu Dua bulan terakhir ini, berhasilnya mejalankan aksinya di 11 TKP yang berbeda. Dan yang menjadi sasaran adalah tempat Kos-kosan, Rumah dan Tempat Parkir terlebih tempat Parkir ilegal yang menjadi sasaranya
” Pelaku dalam menjalankan aksinya juga membawa peralatan seperti gunting besar, pedang dan juga membawa senjata api jenis Air Sofgun” tambah Kapolres
Didampingi Kasatreskrim dan Humas Polresta Mojokerto, Kapolres juga menerangkan, dalam pengembangan kasus, petugas mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, petugas juga menyita dua gunting hidrolik, dua tas pancing, kunci leter T dua buah, satu buah pedang dan celurit serta korek api berbentuk mirip senpi.
“Saat ini tiga pelaku sudah kita tahan di Rutan Polresta Mojokerto, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, sedangkan yang satu pelaku masih buron tadi. Saya minta untuk menyerahkan diri, kalau tidak saya akan perintahkan jajaran Reskrim memburunya,” pungkasnya( Kar)
















