MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan media online di Kabupaten Mojokerto terus berkembang. Penyidik Polres Mojokerto membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Diketahui, oknum wartawan berinisial MA (42), warga Kecamatan Dlanggu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Mojokerto pada Maret 2026. MA diduga melakukan pemerasan terhadap seorang advokat bernama Wahyu Suhartatik dengan nominal Rp3 juta.
Dalam aksinya, pelaku disebut mengancam akan menyebarkan pemberitaan negatif apabila permintaan uang yang disebut sebagai “uang lebaran” dengan kode “Khong Guan” tidak dipenuhi oleh korban.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, SH, SIK, MSi, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memanggil seorang rekan MA berinisial ADK sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Karena dua kali pemanggilan tidak diindahkan, penyidik akan melayangkan pemanggilan ketiga terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (13/4/2026)
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini, dan telah dilakukan pemanggilan kalau bukti kuat mengarah ke yang bersangkutan bisa
“jadi kemungkinan ada tersangka baru iya ” ujar Kapolres
Kapolres yang pernah menjabat sebagai Kapolres Batu itu juga menjelaskan bahwa penyidik telah menghadirkan tiga saksi ahli guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut. Ketiga saksi ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli dari Dewan Pers.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perkara yang ditangani benar-benar masuk dalam ranah tindak pidana, bukan sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pers, kasus ini dipastikan bukan sengketa pers, melainkan murni tindak pidana. Hal tersebut juga sudah dituangkan dalam narasi berkas penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, keterangan ahli bahasa juga digunakan untuk mengkaji istilah-istilah yang digunakan pelaku, termasuk kode “Khong Guan”, agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam proses hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Kar)
















