MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Polres Kabupaten Mojokerto berhasil ungkap Pidana Perkara Mafia tanah di wilayah hukum polres Mojokerto yang dilakukan oleh sepasang suami istri Erri Dedi Setiawan dan Novita Puspa Dewi, warga Ds.Jombang, Kec.Jombang, Kab.Jombang
Dalam Keterangan Persnya, Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP Afip Ginanjar S.I.K mengatakan bahwa, Tim dari Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Erri Dedi Setiawan (40) di Kabupaten Cimahi Jawa Barat, Pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat akte tanah terhadap Dua korbannya warga Mojokerto
“Modus yang digunakan pelaku adalah pura-pura menolong orang yang terjerat rentenir” kata Kapolres di depan Satreskrim Polres Mojokerto. Kamis (27/3/2022)
Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menyampaikan, pelaku menyuruh karyawanya mencari orang yang membutuhkan dana talangan untuk menebus Surat Hak Milik (SHM) tanah yang dijaminkan di Bank/Renternir, setelah pelaku mendapatkan SHM dari korbannya, pelaku menyuruh orang lain untuk membuat Akte Jual Beli (AJB) ke Istri pelaku
” Setelah SHM menjadi milik istrinya, kemudian dipergunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI Mojokerto sebesar Rp.750 juta, berhasil mendapat pinjaman dari Bank. Oleh pelaku angsuran tidak bayar” kata Kapolres
Terbongkarnya aksi pelaku ini, adanya laporan dari korban HR (39) seorang ibu rumah tangga warga Ds.Kedunglengkong, Kec.Dlanggu, Kab.Mojokerto yang rumahnya mau dilelang oleh Bank BRI Mojokerto
“Merasa tidak pernah menjual tanahnya ke pelaku, Kemudian ibu tersebut melapor ke Polres Mojokerto” jelas Kapolres Mojokerto
“Pelaku kita kenakan pasal berlapis, Pasal 378 Jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 263 Jo pasal 55 KUHP atau pasal 264 ayat 2 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara selama-lamaya 8 Tahun” imbuh Kapolres
Dalam perkara mafia tanah ini Polisi berhasil menyita barang bukti
1 berkas warkah SHM nomor 876
1 buah Flashdisk merk Kingstone berisi 2 file AJB
2 buah KTP a.n Erri Dedi Setiawan dengan NIK berbeda
7 lembar Fc KTP a.n.Bramantyo Erri
1 buah KTP a.n Yuki Andika
1 buah HP merk Red XIome. (Kar)

















