MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kapal Majapahit yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin S.H,M.H., kepada awak media mengatakan, Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kota Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengacu pada laporan perkembangan penyidikan tertanggal 9 April 2025
“Hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dirilis pada 8 Mei 2025. Proses gelar perkara dilakukan sehari sebelumnya, yakni 23 Juni 2025.” Kata Kejari. Selasa (24/6)
Berdasarkan keterangan resmi Kejari, ketujuh tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat dinas hingga pelaksana proyek, yakni:YS, ZS,MR ,HAS,MK,CI, N.
Lebih lanjut Kejari Kota Mojokerto menyampaikan, Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.911.583.776 sebagaimana termuat dalam hasil audit BPKP.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiaritas dikenakan dengan Pasal 3 UU yang sama.
“Dari tujuh tersangka yang dijadwalkan hadir hari ini, hanya lima orang yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. YS dikabarkan tidak hadir karena sakit, sementara MR mangkir tanpa keterangan.” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel.
“Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum kami. Kami akan menindaklanjuti proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip transparansi serta keadilan,” tegas Bobby Ruswin.
Lebih lanjut, Kajari menambahkan bahwa pemanggilan ulang terhadap dua tersangka yang tidak hadir akan dilakukan, dan upaya penahanan terhadap tersangka yang telah hadir dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.(Kar)
















