Diduga Terlibat Pemerasan Advokat, MAA Dituntut 15 Bulan Penjara

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menuntut terdakwa berinisial MAA dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan. Tuntutan tersebut diajukan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap seorang advokat yang disebut berkaitan dengan ancaman pemberitaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (19/10/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan. Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 483 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kelima.

“Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Erfandy, Selasa (20/10/2026).

Ia menerangkan, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hal-hal yang dinilai memberatkan maupun meringankan terdakwa. Pertimbangan itu menjadi bagian dari proses penilaian jaksa sebelum mengajukan tuntutan pidana kepada majelis hakim.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa diduga dilakukan bersama pihak lain melalui pembuatan dan penyebaran pemberitaan yang dinilai tidak benar. Pemberitaan tersebut disebut digunakan untuk menimbulkan kekhawatiran pada korban.

Jaksa juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan kerja jurnalistik. Penggunaan atribut profesi pers untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada insan pers.

Menurut Erfandy, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa turut menimbulkan dampak terhadap kondisi psikologis korban serta memengaruhi nama baik dan kehormatannya sebagai advokat. Jaksa juga menilai perkara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, JPU turut memperhatikan sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa. Beberapa di antaranya adalah sikap sopan selama mengikuti persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.

Selain itu, jaksa mempertimbangkan kondisi terdakwa yang menjadi tulang punggung keluarga. Sikap korban yang telah memberikan maaf kepada terdakwa, serta janji terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya, juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan tuntutan.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto agar menjatuhkan pidana penjara selama 15 bulan kepada terdakwa. Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.

Penuntut umum turut meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan tugasnya harus berlandaskan fakta, etika, dan ketentuan hukum.

Meski demikian, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk menjalani seluruh tahapan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *