MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran oli mesin palsu bermerek Mars yang beroperasi di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi oli ilegal tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K. di dampingi ,Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, S.Tr.K., S.I.K.. mengungkapkan kasus ini saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB mengenai dugaan perdagangan oli ilegal. Informasi tersebut menyebutkan adanya produk oli yang beredar dengan label kemasan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun nomor produk terdaftar.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskrim melakukan patroli dan mendapati dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor sambil membawa empat jerigen oli berkapasitas masing-masing 20 liter.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi produksi di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati tersangka FR bersama seorang karyawan berinisial DMA di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui produk oli merek Mars yang diproduksi tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak dilengkapi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), serta belum pernah melalui pengujian laboratorium. Usaha tersebut juga diketahui tidak mengantongi perizinan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka FR diduga telah menyewa gudang produksi sejak April 2026. Aktivitas produksi mulai berjalan pada Mei 2026.
Modus yang digunakan yakni memanaskan bahan dasar oli atau base oil, kemudian mencampurnya dengan bahan pengental berupa biji plastik aditif agar menghasilkan tekstur kental menyerupai oli dengan spesifikasi SAE 40 maupun SAE 50.
Proses pencampuran tersebut dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis dan tanpa melalui pengujian laboratorium.
Setelah selesai diproduksi, oli dikemas menggunakan jerigen berkapasitas 19 liter dan drum sekitar 190 liter. Kemasan kemudian ditempeli label merek Mars dengan keterangan fully synthetic, kode SAE, serta mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara yang menurut hasil pemeriksaan belum berbadan hukum.
Label tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan konsumen seolah-olah produk oli yang dipasarkan merupakan produk resmi dan memenuhi standar.
Pemasaran dilakukan melalui grup WhatsApp sales. Pesanan kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, serta beberapa daerah lainnya di Jawa Timur.
Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga memperoleh omzet sekitar Rp260 juta setiap bulan. Jika dihitung sejak Mei hingga Oktober 2026, total omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.
Angka tersebut menunjukkan besarnya perputaran usaha produksi dan distribusi oli yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan pemasaran oli palsu.
Barang bukti tersebut di antaranya 55 jerigen kosong, satu jerigen berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli, satu tabung LPG 12 kilogram, satu alat pengaduk atau mixer, serta 10 drum kosong untuk persiapan pengemasan.
Polisi juga menyita tiga kempu bahan kuning, satu mesin diesel, dua selang, satu pompa listrik, satu pompa manual, dan 13 botol kecil berisi sampel oli.
Selain itu, turut diamankan satu printer merek Canon, 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jerigen warna kuning, 16 tutup jerigen warna hitam, 50 tutup bagian dalam jerigen, serta 50 botol kecil kosong beserta tutupnya.
Barang bukti lainnya berupa satu kompor gas, satu laptop merek Asus, satu telepon genggam Vivo V25, rekening koran Bank BCA, enam lembar faktur penjualan, empat lembar daftar penjualan oli, serta sisa bahan campuran pengental atau biji plastik aditif dalam kemasan kaleng berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka FR disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk pelumas kendaraan. Konsumen diimbau memastikan keaslian produk, legalitas, serta standar mutu oli sebelum digunakan, guna menghindari kerugian maupun potensi dampak terhadap mesin kendaraan.(Kar)














