Berita  

DPS Konferensi PWI Jatim XVI Ditetapkan, Anggota Diberi Kesempatan Ajukan Sanggahan

Oplus_16908288

SURABAYA, JURNALDETIK.COM – Tahapan menuju Konferensi PWI Jawa Timur XVI mulai memasuki proses penting. PWI Pusat telah menerbitkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan menjadi salah satu acuan dalam pemilihan Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim.

Dalam DPS tersebut tercatat sebanyak 362 anggota yang dinyatakan memiliki hak suara untuk mengikuti proses pemilihan dalam konferensi yang dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2026 mendatang.

Jumlah tersebut berbeda cukup signifikan dengan data awal yang sebelumnya disampaikan PWI Jatim kepada PWI Pusat. Panitia Konferensi PWI Jatim XVI sebelumnya mengirimkan bahan DPS sebanyak 612 anggota biasa.

Ketua Panitia Konferensi PWI Jatim XVI, Machmud Suhermono, menjelaskan adanya perbedaan jumlah tersebut disebabkan perbedaan dasar verifikasi yang digunakan.

Menurut Machmud, PWI Jatim sebelumnya memasukkan anggota yang kartu anggotanya masih aktif, tengah dalam proses perpanjangan, maupun anggota yang sedang mengurus penerbitan kartu anggota baru.

Sementara PWI Pusat menggunakan dasar penyaringan anggota biasa yang masa berlaku kartu anggotanya masih aktif sampai dengan tanggal pelaksanaan konferensi, yakni 13 November 2026.

“Kita mengirimkan bahan DPS anggota PWI Jatim sebanyak 612 anggota biasa. Tetapi ada perbedaan acuan yang digunakan oleh PWI Pusat,” kata Machmud, Rabu (30/9/2026).

Meski DPS sementara telah diterbitkan, proses verifikasi masih terbuka. Anggota PWI Jatim yang merasa memenuhi ketentuan sebagai pemilih namun belum tercantum dalam DPS dapat menyampaikan keberatan atau sanggahan.

Batas waktu pengajuan sanggahan ditetapkan hingga 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Pengajuan cukup dilakukan dengan mengirimkan surat sanggah yang disertai Kartu Tanda Anggota (KTA) dalam format PDF.

Kesempatan memberikan sanggahan juga berlaku terhadap nama yang tercantum dalam DPS tetapi dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

“Misalnya anggota yang telah menjadi PPPK, PNS maupun anggota PWI yang sudah tidak menjadi wartawan,” jelas Machmud.

Panitia mencatat, hingga Rabu (30/9/2026), sedikitnya telah terdapat dua pengajuan sanggah dari PWI Malang. Kedua sanggahan tersebut berkaitan dengan anggota yang diketahui telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Konferensi PWI Jatim XVI, Saiful Anam, mengatakan publikasi DPS dilakukan sebagai bagian dari keterbukaan dalam tahapan konferensi organisasi.

Menurutnya, DPS telah disampaikan secara terbuka melalui media dan dapat dilihat langsung di Kantor PWI Jawa Timur.

“Ini bentuk keterbukaan kita sebagai organisasi profesi,” ujar Anam.

Setelah masa sanggah berakhir, seluruh masukan yang diterima panitia akan dihimpun dan diteruskan kepada PWI Pusat pada 3 Oktober 2026. Selanjutnya, panitia berharap hasil atau jawaban atas DPS revisi dapat diterima PWI Jatim pada 5 Oktober 2026.

Apabila tahapan tersebut berjalan sesuai jadwal, proses pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim dijadwalkan mulai dibuka pada 6 Oktober 2026.

Untuk dapat mendaftarkan diri, bakal calon nantinya harus memenuhi persyaratan dukungan minimal 10 persen dari jumlah pemilih berdasarkan DPS revisi yang telah ditetapkan.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju Konferensi PWI Jatim XVI yang akan menentukan kepengurusan organisasi untuk periode berikutnya. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *