JOMBANG,JURNALDETIK.COM– Pemerintah Kabupaten Jombang telah meluncurkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Acara peluncuran simbolis ini dipimpin langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., bertempat di Pendopo Kecamatan Ngusikan pada Kamis, (2/7/2026), pagi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari pembinaan lingkungan sosial dan pemulihan ekonomi di wilayah Kabupaten Jombang. Dasar pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026.
“Total penerima manfaat BLT DBHCHT tahun ini mencapai 11.720 orang. Masing-masing penerima manfaat mendapatkan uang tunai sebesar Rp 800.000,- yang disalurkan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang,” ujar Agung Hariadi dalam laporannya.

Seluruh anggaran untuk program ini dibebankan pada Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Dinas Sosial. Untuk acara peluncuran simbolis hari ini, pihak panitia menghadirkan 181 penerima manfaat yang berasal dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan.
Penyaluran BLT DBHCHT Kabupaten Jombang tahun 2026 ini menyasar tiga kategori pekerja dengan rincian wilayah distribusi yang spesifik. Kategori pertama sekaligus yang terbesar adalah buruh tani tembakau dengan jumlah mencapai 6.775 orang. Para penerima manfaat ini tersebar di lima wilayah kecamatan sentra tembakau, yaitu Kecamatan Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu.
Kategori kedua adalah buruh tani cengkeh dengan total penerima sebanyak 1.182 orang, yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Bareng dan Wonosalam.
Sementara itu, kategori ketiga mencakup buruh pabrik rokok dengan jumlah 3.763 orang. Berbeda dengan buruh tani, para pekerja pabrik ini tersebar di 10 perusahaan rokok yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa BLT DBHCHT merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor tembakau, cengkeh, dan pertembakauan.
“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari DBHCHT. Tujuannya tidak lain adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keadilan ekonomi bagi para penerima manfaat,” tutur Bupati Warsubi.
Bupati juga menambahkan bahwa proses penyaluran tunai melalui PT BPR Bank Jombang ini dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 7 Juli 2026 di masing-masing wilayah kecamatan dan perusahaan pabrik rokok.
“Saya berharap, penyaluran BLT DBHCHT ini dapat berjalan dengan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Kepada saudara penerima manfaat, harapannya bantuan yang diterima ini nanti dapat meringankan beban, memberikan manfaat, dan menjadi penyemangat untuk terus berusaha demi kesejahteraan keluarga. Dari jumlah yang ada, mohon untuk disyukuri dan dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan keluarga,” pesan Bupati Warsubi menutup sambutannya.
Acara ini turut dihadiri Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah terkait, jajaran Camat Kabuh, Kudu, Ngusikan, Ploso, Plandaan, beserta Kepala Desa setempat. Direktur PT BPR Bank Jombang, serta Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jombang.(Titin Mujiati)














