Berita  

Janji Pemerataan Pendidikan Dipersoalkan, Kades Ngingasrembyong Siapkan Gugatan

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Keterbatasan akses pendidikan tingkat menengah pertama di wilayah Kecamatan Sooko kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Ngingasrembyong, Kusdianto, bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Kabupaten Mojokerto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila pembangunan SMP Negeri baru di wilayahnya terus diabaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kusdianto saat ditemui awak media di Kantor Desa Ngingasrembyong, Jumat (19/6/2026). Menurutnya, langkah hukum bukanlah pilihan utama, namun dapat menjadi opsi terakhir apabila aspirasi masyarakat terkait kebutuhan fasilitas pendidikan tidak mendapat respons konkret dari pemerintah daerah.

“Kami tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah daerah. Namun jika kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses pendidikan, terus terabaikan, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk perjuangan hak warga,” tegasnya.

Kusdianto menilai persoalan pendidikan di wilayahnya bukan sekadar soal penerimaan peserta didik baru, melainkan menyangkut ketersediaan sarana pendidikan yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk usia sekolah. Akibatnya, setiap tahun banyak calon siswa menghadapi kesulitan untuk memperoleh kursi di sekolah negeri.

Menurutnya, sejak diberlakukannya sistem zonasi yang kini bertransformasi menjadi sistem domisili, persoalan tersebut justru semakin terasa bagi warga desa yang berbatasan dengan wilayah perkotaan. Banyak siswa yang secara geografis lebih dekat dengan sekolah negeri di Kota Mojokerto, namun tidak dapat diterima karena perbedaan wilayah administrasi.

Kondisi itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai pemerataan layanan pendidikan yang selama ini menjadi tujuan utama kebijakan zonasi. Di lapangan, sejumlah orang tua mengaku harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta atau ke sekolah negeri yang lokasinya lebih jauh.

“Negara menjamin hak pendidikan setiap warga negara. Pertanyaannya, apakah fasilitas yang tersedia saat ini sudah mampu memenuhi hak tersebut secara merata?” ujarnya.

Kritik juga diarahkan pada perencanaan pembangunan pendidikan daerah. Kusdianto menilai pemerintah perlu melakukan pemetaan kebutuhan sekolah berdasarkan pertumbuhan penduduk dan sebaran calon peserta didik, bukan hanya mempertahankan jumlah sekolah yang ada tanpa melihat perkembangan kebutuhan masyarakat.

Ia mengungkapkan, usulan pembangunan SMP Negeri baru telah berulang kali disampaikan kepada instansi terkait. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai realisasi pembangunan maupun alokasi anggarannya.

“Kami berharap ada jawaban yang jelas. Jika memang belum memungkinkan dibangun, pemerintah harus menjelaskan alasannya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.

Selain menyiapkan langkah hukum, pemerintah desa juga berencana menghimpun aspirasi masyarakat secara lebih luas guna mengetahui sejauh mana dukungan warga terhadap perjuangan pembangunan sekolah baru tersebut. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya.

Di sisi lain, persoalan ini dinilai tidak hanya terjadi di Ngingasrembyong. Sejumlah wilayah pinggiran Kabupaten Mojokerto juga menghadapi tantangan serupa berupa keterbatasan sekolah negeri yang berdampak pada tingginya persaingan masuk sekolah setiap tahun ajaran baru.

Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah perlu menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi serius. Sebab, apabila daya tampung sekolah negeri tidak bertambah sementara jumlah lulusan sekolah dasar terus meningkat, maka potensi ketimpangan akses pendidikan akan semakin besar.

Masyarakat berharap polemik ini tidak berakhir pada sengketa hukum semata, melainkan menghasilkan solusi nyata yang dapat menjamin akses pendidikan yang lebih mudah, terjangkau, dan merata bagi generasi muda Kabupaten Mojokerto.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *