Berita  

Kasus Dugaan Suap HGB, KPK Lakukan Penggeledahan di BPN Kota Mojokerto

Oplus_16908288

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan dalam membangun konstruksi perkara secara utuh.

“Hari ini, Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” ujar Budi Prasetyo.

Empat Mobil KPK Datang ke Kantor BPN

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK datang ke Kantor BPN Kota Mojokerto menggunakan sejumlah kendaraan. Sedikitnya empat kendaraan terlihat berada di lokasi selama proses penggeledahan berlangsung.

Sejumlah petugas kemudian terlihat membawa dokumen menggunakan koper dari dalam kantor BPN Kota Mojokerto. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai rincian dokumen maupun barang lainnya yang diamankan dari lokasi.

Penggeledahan di Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian penelusuran KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai keterkaitan Kantor BPN Kota Mojokerto maupun pejabat atau pegawai di dalamnya dengan perkara tersebut.

KPK juga belum menjelaskan apakah dokumen yang dibawa dari Kantor BPN Kota Mojokerto berkaitan langsung dengan perkara pengurusan HGB di Bogor ataupun dengan dugaan gratifikasi dalam layanan pertanahan.

Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Informasi mengenai hasil penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan akan menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *