Berita  

Kejari Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 136 Perkara, Sabu 813 Gram dan 66.860 Pil Double L Ikut Dihancurkan

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan tersebut berlangsung di Gudang Rupbasan Kelas II Kabupaten Mojokerto, Jalan Adipati Nomor 06, Sooko, Senin (31/8/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto selama periode Januari hingga Agustus 2026. Kegiatan tersebut mencakup barang bukti dari 136 perkara tindak pidana umum, satu perkara tindak pidana ringan (tipiring), serta satu perkara tindak pidana khusus.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Mojokerto, Dinneke Absari Yoesanti, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis.

Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 813,9432 gram, ganja 29,906 gram, serta pil double L sebanyak 66.860 butir. Selain itu, terdapat rokok ilegal sebanyak 250 bungkus dalam lima koli, enam botol minuman keras, serta 13 buah senjata tajam atau senjata tumpul.

Barang bukti lainnya berupa 94 buah pakaian, 17 unit telepon seluler (HP), serta 629 barang bukti lainnya dari berbagai perkara.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dipukul, dibakar maupun direndam dalam air. Tujuannya agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar Dinneke.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Fauzi, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama delapan bulan, mulai Januari hingga Agustus 2026. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto juga telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari periode sebelumnya.

“Seperti yang telah disampaikan Kasi Barang Bukti, ada 136 perkara tindak pidana umum, satu perkara tindak pidana ringan dan satu perkara tindak pidana khusus yang barang buktinya kita musnahkan hari ini,” kata Fauzi.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Senjata tajam dan barang tertentu dihancurkan, telepon seluler dirusak, pil double L dihancurkan menggunakan blender, sedangkan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti rusak dan tidak bisa dipakai maupun dimanfaatkan kembali,” tegasnya.

Fauzi menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola barang bukti perkara yang telah selesai melalui proses hukum.

Pemusnahan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait dari Kepolisian, Pengadilan Negeri, Lapas, Dinkes dan dari Bea Cukai Sidoarjo sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejari Kabupaten Mojokerto.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *