MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Kekhawatiran para kepala desa dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terkait potensi risiko hukum dalam pengelolaan koperasi mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pengurus KDMP se-Kabupaten Mojokerto, Senin (8/6/2026), DPRD menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan regulasi bagi pengurus di tingkat desa.
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi II, H. Hery Suyatnoko, menyampaikan bahwa banyak pengurus KDMP merasa cemas terhadap kemungkinan munculnya persoalan hukum di masa mendatang, seperti temuan audit, dugaan korupsi, maupun kesalahan administrasi dalam pengelolaan koperasi.
“Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto memahami keresahan para kepala desa dan pengurus KDMP. Karena itu, kami akan berupaya menjadi pelindung regulasi agar mereka memiliki kepastian dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya,” ujar Abah Hery.
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto akan mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Bagian Hukum maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Koordinasi tersebut bertujuan untuk memperoleh Legal Opinion atau pendapat hukum terkait format Berita Acara Serah Terima Pemanfaatan Sementara (BAST Bersyarat) yang akan digunakan dalam pemanfaatan gedung KDMP.
Menurut Abah Hery, pendampingan hukum tersebut penting agar para pengurus memiliki landasan hukum yang kuat sebelum menandatangani dokumen yang berkaitan dengan aset dan operasional koperasi.
Selain itu, Komisi II juga meminta Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan review serta supervisi administratif terhadap aset bangunan yang akan digunakan sebagai sarana KDMP. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pergeseran tanggung jawab ataupun potensi kerugian negara yang nantinya dapat membebani pemerintah desa.
“Review dari Inspektorat diperlukan agar seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Abah Hery
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa KDMP merupakan program strategis nasional yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, kewenangan DPRD Kabupaten Mojokerto dalam mengubah regulasi bersifat terbatas. Meski demikian, Komisi II siap melakukan langkah-langkah politik dan kelembagaan untuk memperjuangkan aspirasi para pengurus KDMP.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengawal dan meneruskan dokumen Berita Acara Sikap Bersama serta hasil hearing yang telah disusun Paguyuban Pengurus KDMP kepada Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, PT Agrinas, serta DPR RI melalui komisi terkait. Dokumen tersebut nantinya akan dikirim secara resmi dengan surat pengantar yang ditandatangani pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Tidak hanya itu, Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto juga berencana mengagendakan kunjungan kerja ke Jakarta untuk melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Koperasi dan UKM maupun jajaran direksi PT Agrinas.
“Kami ingin menyampaikan secara langsung kondisi riil yang terjadi di lapangan, termasuk berbagai keluhan, kendala, dan aspirasi para pengurus KDMP di Kabupaten Mojokerto. Harapannya, pemerintah pusat dapat memahami situasi yang dihadapi desa-desa dan memberikan solusi yang tepat,” pungkas Abah Hery.
RDP tersebut menjadi wadah bagi para pengurus KDMP untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, sekaligus mencari kepastian hukum dalam menjalankan program yang menjadi bagian dari kebijakan strategis nasional tersebut.(Kar)

















