MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Paguyuban Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Mojokerto menyampaikan penolakan terhadap keterlibatan Agrinas dalam pengelolaan KDMP. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (8/6/2026).
Dalam forum tersebut, para pengurus KDMP menyampaikan sejumlah keresahan terkait perubahan regulasi dan mekanisme pengelolaan koperasi yang dinilai mengurangi peran pengurus desa yang sejak awal terlibat dalam pembentukan KDMP.
Ketua Paguyuban Pengurus KDMP se-Mojokerto, Dewa Arif Aldiansa, mengatakan pihaknya berharap DPRD dapat meneruskan aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat sesuai kondisi yang terjadi di lapangan.
“Tadi yang kami tangkap dari teman-teman DPRD, mereka bersedia menampung keluh kesah dan aspirasi kami terkait polemik KDMP. Kami berharap apa yang kami sampaikan benar-benar diteruskan ke pemerintah pusat apa adanya,” ujarnya usai mengikuti RDP.
Menurut Dewa, tuntutan utama yang disampaikan paguyuban adalah penolakan terhadap pengelolaan KDMP oleh Agrinas. Ia menilai pengurus koperasi di tingkat desa lebih memahami kondisi dan potensi wilayah masing-masing dibanding pihak luar.
“Kami berharap KDMP bisa berdikari. Yang memahami potensi desa adalah kami sendiri karena kami warga desa setempat. Dari awal yang berjuang membentuk koperasi juga pengurus desa, bahkan nama-nama kami yang tercantum dalam akta pendirian. Karena itu kami menolak Agrinas dalam pengelolaan KDMP dan meminta agar pengelolaan dikembalikan kepada pengurus yang sudah terbentuk,” tegasnya.
Dewa menambahkan, para pengurus tidak menolak keberadaan program KDMP, namun menginginkan adanya kejelasan peran dan kewenangan sehingga koperasi dapat berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Imam Sutarso, mengatakan pihaknya menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan para pengurus KDMP. Dalam pertemuan tersebut, DPRD juga menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan jajaran untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan yang muncul.
“Alhamdulillah tadi kami sudah berdiskusi dengan para pengurus KDMP se-Kabupaten Mojokerto. Ini merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat. Diskusi berjalan kondusif dan kami mendengar langsung keresahan yang dirasakan para pengurus,” kata Imam.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya perubahan regulasi yang dinilai membingungkan para pengurus di lapangan. Padahal, program KDMP merupakan program yang memiliki tujuan baik dalam penguatan ekonomi masyarakat desa.
“Program ini sebenarnya program yang bagus dan memiliki tujuan mulia. Hanya saja dalam pelaksanaannya perlu ada penataan yang lebih baik serta kepastian aturan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana,” ujarnya.
Imam memastikan seluruh masukan yang diterima akan diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
“Kami akan membawa aspirasi ini ke kementerian maupun pihak terkait lainnya. Harapannya ada respons dan solusi yang bisa menjawab keresahan para pengurus, karena pada dasarnya semua pihak ingin program ini berhasil dan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menilai persoalan utama yang muncul saat ini adalah minimnya komunikasi antara pengurus KDMP dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
“Yang kami tangkap, salah satu masalahnya adalah komunikasi yang belum berjalan optimal. Pengurus merasa tidak dilibatkan dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan koperasi. Ke depan harus ada komunikasi yang baik antara pengurus KDMP, Agrinas, maupun stakeholder terkait agar tujuan program dapat tercapai,” pungkasnya.
RDP tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto dan menjadi wadah bagi para pengurus KDMP untuk menyampaikan langsung aspirasi serta harapan mereka terkait masa depan pengelolaan koperasi desa di Kabupaten Mojokerto.(Kar)

















