MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja mendapat apresiasi. Kabupaten Mojokerto berhasil meraih peringkat III Jamsostek Award Jawa Timur 2026.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Penghargaan diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono kepada Bupati Mojokerto Dr H Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam acara Jamsostek Award BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (16/9/2026) siang.
Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Pemkab Mojokerto dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Alhamdulillah Kabupaten Mojokerto mendapatkan penghargaan Jamsostek Award peringkat tiga. Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada di Kabupaten Mojokerto,” ujar Gus Barra.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya. Karena itu, upaya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah maupun perusahaan yang terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Ia mengungkapkan, jumlah pekerja di Jawa Timur saat ini mencapai sekitar 21,06 juta jiwa. Namun, pekerja yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara formal baru sekitar 5,6 juta jiwa atau 26,8 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai sekitar 30 persen.
“Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya upaya bersama untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan,” terangnya.
Adhy juga menyoroti penyesuaian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berdampak terhadap jumlah pekerja rentan yang dapat memperoleh perlindungan. Dengan adanya penyesuaian tersebut, jumlah pekerja rentan yang dapat dilindungi disebut mengalami penurunan dari sekitar 900 ribu menjadi 450 ribu pekerja.
Selain itu, keterbatasan fiskal juga menjadi salah satu tantangan dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut masing-masing memiliki tunggakan dana bagi hasil kepada daerah sekitar Rp1,4 triliun dan Rp1,3 triliun.
Menurut Adhy, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah dalam membayar iuran, tetapi juga membutuhkan peningkatan kesadaran masyarakat.
Kesadaran terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai masih perlu ditingkatkan, terutama jika dibandingkan dengan pemahaman masyarakat terhadap jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan pembayaran iuran. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja maupun kematian,” ungkapnya.
Pemprov Jawa Timur, lanjut Adhy, juga berharap ke depan dapat tersedia skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan yang didanai secara nasional. Skema tersebut diharapkan dapat diterapkan seperti program PBI pada BPJS Kesehatan.
Selain dukungan pemerintah, sektor swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga didorong berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Dukungan tersebut dapat diarahkan untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di lingkungan sekitar, seperti petani, nelayan hingga pedagang pasar.
Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja sekaligus mengurangi risiko munculnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau meninggalnya pencari nafkah utama.
Capaian peringkat III Jamsostek Award Jawa Timur 2026 sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Mojokerto untuk terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya.(Kar)














