MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Mojokerto memasuki tahapan lanjutan setelah dilakukan uji publik dengan melibatkan masyarakat dan sejumlah pihak terkait.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T., mengatakan, uji publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Raperda. Berbagai saran, masukan, maupun usulan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan untuk penyempurnaan draf Raperda.
Menurutnya, masukan dari masyarakat tidak hanya menjadi bahan pertimbangan, tetapi akan diakomodir dalam draf Raperda sesuai dengan substansi dan ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan uji publik, masukan dan saran dari masyarakat akan kami masukkan dalam draf Raperda. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Deny Novianto. Pada Rabu (16/9/2026)
Ia menjelaskan, setelah seluruh masukan hasil uji publik diakomodir dan draf Raperda disempurnakan, tahapan berikutnya adalah finalisasi di internal DPRD Kota Mojokerto.
Finalisasi tersebut dilakukan untuk memastikan materi dan substansi Raperda telah disusun secara komprehensif sebelum memasuki pembahasan bersama Pemerintah Kota Mojokerto.
“Selanjutnya akan dilakukan finalisasi secara internal di DPRD. Setelah itu, Dewan akan berkirim surat kepada pihak eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama,” jelasnya.
Deny menambahkan, pembahasan bersama antara DPRD dan eksekutif menjadi tahapan penting sebelum Raperda diajukan dalam rapat paripurna.
Setelah seluruh proses pembahasan dan penyempurnaan selesai, tiga Raperda inisiatif tersebut akan diajukan ke rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah pembahasan bersama selesai, selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna untuk proses pengesahan dari Raperda menjadi Perda,” pungkasnya.
Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu mengakomodir kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kota Mojokerto.(Adv-Kar)














