MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Polres Mojokerto bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut yakni penggunaan sound system berintensitas suara tinggi atau yang populer disebut sound horeg.
Pertemuan berlangsung di Ruang Presisi Mapolres Mojokerto, Rabu (16/9/2026), sebagai bagian dari upaya membangun kesamaan pemahaman antara kepolisian dan ulama dalam menyikapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polres Mojokerto.
Sementara dari MUI Kabupaten Mojokerto hadir Ketua MUI Drs. KH. Ahmad Cholil Arphaphy, MM., Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Dr. (Hc) KH. Masrihan Asy’ari, bersama jajaran pengurus dan komisi MUI.
Dalam dialog tersebut, MUI menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai penggunaan sound horeg yang dalam kondisi tertentu dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga akibat tingkat kebisingan yang ditimbulkan.
MUI menilai penyelenggaraan kegiatan dengan sound system perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar aspek administrasi. Kondisi lingkungan, kenyamanan masyarakat serta potensi dampak sosial juga perlu menjadi perhatian penyelenggara.
Karena itu, koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, Satpol PP, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa dinilai penting untuk mengantisipasi munculnya persoalan di lapangan.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, persoalan sound horeg harus dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, aspek ketertiban umum, keselamatan, lingkungan maupun dampak sosial perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kegiatan.
Polres Mojokerto, lanjutnya, telah melakukan penilaian risiko atau risk assessment terhadap sejumlah kegiatan. Hasil penilaian tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan pola pengamanan sekaligus memastikan tanggung jawab penyelenggara kegiatan.
“Perspektif kita harus sama bahwa ketika sesuatu sudah berlebihan, tentu akan menimbulkan dampak negatif. Karena itu, perlu ada batasan yang tegas serta koordinasi lintas sektor,” ujar Andi Yudha.
Ia menambahkan, langkah penanganan tidak semata-mata mengandalkan penegakan hukum. Edukasi dan pencegahan juga diperlukan agar masyarakat memahami aturan sekaligus mengetahui dampak yang dapat muncul dari penggunaan sound system secara berlebihan.
Pendekatan tersebut, kata dia, perlu melibatkan berbagai unsur, termasuk tokoh agama. Peran ulama dinilai penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui pendekatan moral dan keagamaan.
Dari sisi MUI, edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan. Ketentuan maupun fatwa yang berkaitan dengan penggunaan sound horeg diharapkan tidak berhenti pada tingkat pengurus, tetapi dapat dipahami hingga masyarakat di tingkat bawah.
MUI juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Mojokerto dalam melakukan pembinaan kepada penyelenggara maupun pemilik sound system. Sinergi antara ulama, kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Kapolres Mojokerto meminta Satbinmas menyiapkan materi edukasi yang menggabungkan perspektif agama dan hukum. Materi itu nantinya dapat dimanfaatkan oleh para Bhabinkamtibmas ketika memberikan pembinaan kepada masyarakat di wilayah tugas masing-masing.
“Kami ingin persepsi yang sama ini disampaikan ke seluruh lini, termasuk Forkopimda dan masyarakat sampai tingkat grassroots. Dengan sinergi antara pendekatan moral dan penegakan hukum, kita berharap kesadaran masyarakat dapat semakin terbentuk,” terang Kapolres.
Dalam pertemuan itu, Polres Mojokerto juga membuka ruang bagi MUI untuk memberikan masukan dalam forum koordinasi maupun pembahasan kebijakan terkait kegiatan masyarakat yang berpotensi menggunakan sound horeg dan melibatkan massa dalam jumlah besar.
Sinergi tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah penanganan yang terukur, sehingga kepentingan masyarakat untuk menggelar kegiatan tetap dapat berjalan dengan memperhatikan ketertiban, kenyamanan dan keamanan lingkungan.
Kegiatan silaturahmi kemudian ditutup dengan doa dan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif. (Kar)














