MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mojokerto menyampaikan enam pandangan umum dan catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (10/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto, Dr. Rachman Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si., jajaran Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh juru bicara fraksi, dr. H. Rambo Garudo, M.Kes (ARS). Dalam penyampaiannya, Fraksi PDIP memberikan apresiasi sekaligus sejumlah masukan terkait pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan selama tahun anggaran 2025.
Poin pertama yang disampaikan adalah apresiasi kepada Pemerintah Kota Mojokerto yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, Fraksi PDIP menegaskan bahwa capaian tersebut harus diikuti dengan pengelolaan keuangan daerah yang benar-benar sesuai perencanaan, peruntukan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto,” ujar Rambo.
Catatan kedua berkaitan dengan capaian indikator makro pembangunan daerah. Fraksi PDIP meminta penjelasan mengenai sejauh mana realisasi APBD 2025 mampu memberikan dampak terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, hingga pemerataan pendapatan masyarakat.
Pada poin ketiga, Fraksi PDIP mengapresiasi capaian pendapatan daerah yang sebagian besar berhasil mencapai target. Namun, mereka menyoroti realisasi pendapatan retribusi daerah yang hanya mencapai 83,73 persen dari target yang telah ditetapkan.
Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan target retribusi tersebut tidak tercapai serta langkah yang akan dilakukan untuk meningkatkan kinerjanya pada tahun berikutnya.
Selanjutnya, pada poin keempat, Fraksi PDIP menyoroti pembangunan fasilitas umum yang tersebar di berbagai kelurahan. Mereka meminta kejelasan mengenai tanggung jawab pemeliharaan dan perawatan fasilitas yang telah dibangun.
Menurut fraksi tersebut, masih ditemukan sejumlah fasilitas umum yang kurang terawat sehingga perlu dipastikan apakah biaya pemeliharaannya menjadi tanggung jawab masyarakat atau pemerintah daerah.
“Hal ini perlu dipertegas karena di lapangan masih ditemukan fasilitas umum yang kurang terpelihara dengan baik,” kata Rambo.
Catatan kelima menyangkut realisasi belanja daerah yang belum sepenuhnya mencapai target. Salah satu yang menjadi perhatian adalah realisasi belanja bangunan dan gedung yang hanya mencapai 68,27 persen.
Fraksi PDIP mempertanyakan apakah rendahnya realisasi tersebut merupakan bentuk efisiensi anggaran atau justru menunjukkan adanya program yang telah direncanakan tetapi tidak dapat direalisasikan.
Sementara itu, pada poin keenam, Fraksi PDIP menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp117,145 miliar atau meningkat sekitar Rp67 miliar dibandingkan SiLPA tahun 2024.
Menurut Fraksi PDIP, tingginya SiLPA dapat dimaknai dari dua sisi. Di satu sisi menunjukkan adanya efisiensi dan surplus anggaran, namun di sisi lain dapat menjadi indikasi bahwa perencanaan program dan kegiatan belum berjalan optimal sehingga banyak anggaran yang tidak terserap.
“Besarnya SiLPA ini perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Apakah merupakan hasil efisiensi anggaran atau justru mencerminkan adanya program yang telah direncanakan namun tidak dapat direalisasikan,” tegasnya.
Melalui enam pandangan umum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemerintah Kota Mojokerto dapat memberikan penjelasan secara komprehensif dalam jawaban resmi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, sehingga pelaksanaan APBD ke depan semakin efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.(ADV/Kar)

















