MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM — Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan sejumlah program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga keringanan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, mengimbau masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Menurutnya, program keringanan pajak ini merupakan momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak kendaraan untuk memanfaatkan program pembebasan dan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini,” ujar Nurul.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati batas akhir program. Wajib pajak dapat segera mendatangi layanan Samsat untuk memperoleh informasi sekaligus memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Adapun sejumlah kemudahan yang diberikan selama program berlangsung meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif.
Selain itu, terdapat diskon sebesar 20 persen untuk tunggakan pokok PKB bagi buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Keringanan lainnya juga diberikan kepada kelompok masyarakat yang masuk dalam data P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, serta pemilik sepeda motor roda tiga berupa pembebasan denda dan pokok tunggakan sesuai persyaratan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Nurul berharap informasi mengenai program tersebut dapat disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga semakin banyak wajib pajak yang dapat memperoleh manfaat.
“Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Selain meringankan kewajiban, pembayaran pajak kendaraan juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” tandasnya.Kamis (13/8/2026)
Seluruh layanan program keringanan tersebut tersedia di Kantor Bersama Samsat di wilayah Jawa Timur. Masyarakat diimbau membawa dokumen kendaraan yang dipersyaratkan dan mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku.
Program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan ini berlaku 1–31 Agustus 2026, sehingga masyarakat diharapkan tidak menunda hingga masa program berakhir. (Kar)














