Berita  

Peringati Hari Pahlawan, Bapenda Kabupaten Mojokerto Bebaskan Denda Pajak Daerah hingga Akhir 2026

Oplus_16908288

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto memberikan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan denda.

Program bebas denda tersebut berlaku untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2013 hingga 2026.

Relaksasi ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, mengatakan kebijakan pembebasan denda ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk memanfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya. Selama periode yang telah ditentukan, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda,” ujar Nurul Istiqomah. Jumat (2/10/2026)

Menurutnya, masyarakat tidak perlu menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Dengan segera melunasi pajak, masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan denda sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Jangan ditunda. Segera manfaatkan kesempatan ini. Dengan pajak yang lunas, masyarakat juga turut berkontribusi dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” tambahnya.

Bapenda Kabupaten Mojokerto juga terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia.

Nurul berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut sehingga kesadaran dan kepatuhan membayar pajak di Kabupaten Mojokerto terus meningkat.

“Mari menjadi warga Mojokerto yang tertib pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.

Program relaksasi ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Pajak Lunas, Pembangunan Tuntas.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *