Berita  

Proyek RTH Desa Kepuhanyar Anggaran BK Desa 2025 Dikerjakan Kontraktual, Sejumlah Persoalan Muncul

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Desa Tahun 2025 di Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, kini menuai sorotan. Proyek senilai Rp 532 juta tersebut dikabarkan menyisakan sejumlah persoalan, termasuk dugaan tunggakan pembayaran material proyek.

Sebelumnya, salah satu media online di Mojokerto memberitakan bahwa paving dalam proyek penataan taman kampung kumuh tersebut sempat dibongkar oleh pihak suplier karena pembayaran belum diselesaikan.

Dalam pemberitaan itu juga disebutkan, Kepala Desa Kepuhanyar, Ir. Slamet Hidayat, menyinggung adanya keterlibatan AGS yang saat ini masih aktif sebagai perangkat desa dalam pengawasan proyek pembangunan tersebut. Selain itu, anak AGS berinisial SRY disebut ikut membantu mencarikan pinjaman “bendera CV” guna melengkapi administrasi pengadaan proyek pavingisasi.

Menanggapi hal tersebut, SRY akhirnya angkat bicara. Ia membantah keterlibatan sebagaimana yang disebutkan dalam narasi pemberitaan sebelumnya.

Menurut SRY, pelaksana proyek merupakan rekan dekat kepala desa yang sama-sama wali murid di sekolah. Ia menegaskan dirinya hanya sebatas menyuplai material untuk proyek tersebut.

“Saya hanya menyuplai paving dan material urug sirtu. Sampai sekarang juga belum dibayar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nilai paving yang disuplai yang belum dibayar berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta, sedangkan material urug sirtu mencapai sekitar Rp 22,5 juta.

“Justru saya yang dirugikan karena suplai urug sampai sekarang belum ada pembayaran,” tambahnya.

SRY juga membantah tudingan terkait pinjam “bendera CV” sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung fitnah.

“Pinjam bendera itu fitnah. Pak Slamet sebagai kepala desa punya kewenangan penuh dalam proyek tersebut. Kok bisa malah menuduh saya pinjam bendera,” tegasnya.

Ia menilai, dirinya tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan apa pun terkait pengelolaan proyek pemerintah desa.

“Kades yang punya kewenangan penuh. Saya ini bukan pejabat dan tidak punya kewenangan apa pun terkait proyek. Saya hanya menyuplai urug sirtu saja,” tandasnya.

Selain persoalan pembayaran material, muncul pula dugaan adanya aliran fee kepada oknum tertentu. Dugaan tersebut, menurut pengakuan pelaksana proyek yang diterima pihak terkait, nilainya disebut mencapai sekitar Rp 25 juta melalui transfer.

Informasi itu dikabarkan diperkuat dengan adanya rekaman voice note dan bukti transfer yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kepuhanyar, Ir. Slamet Hidayat, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa proyek RTH yang bersumber dari anggaran BK tersebut dikerjakan secara kontraktual.

“Engge pak,” jawabnya singkat pada Kamis (28/5/2026).

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar pelaksanaan proyek secara kontraktual, mekanisme pengerjaan yang tidak dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta terkait dugaan fee yang disebutkan, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan tambahan dari pihak kepala desa.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *