Berita  

Viral Video Penghulu Marahi Fotografer di Mojokerto, Kemenag Jatuhkan Teguran

Oplus_16908288

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Video seorang penghulu yang terlibat ketegangan dengan fotografer pernikahan di Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial. Menyikapi kejadian tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto telah memberikan teguran kepada penghulu yang bersangkutan.

Penghulu bernama Baharudin, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoanyar, terlibat insiden dengan fotografer pernikahan M. Arwani pada Sabtu pagi (10/10/2026). Peristiwa itu terjadi saat prosesi akad nikah di Dusun Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.

Rekaman kejadian tersebut diunggah melalui akun media sosial vendor fotografi Shankara Project. Dalam video yang beredar, Baharudin terlihat memarahi fotografer hingga memicu beragam tanggapan dari warganet.

Berdasarkan informasi yang beredar, persoalan bermula ketika calon pengantin perempuan menyampaikan pesan agar fotografer dapat meninggalkan lokasi setelah prosesi akad nikah selesai. Pesan tersebut disampaikan kepada penghulu, tetapi kemudian memicu kesalahpahaman.

Baharudin merasa keberatan karena menganggap fotografer tidak semestinya mengatur dirinya yang bertugas sebagai penghulu dan mewakili negara dalam pelaksanaan akad nikah.

Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, Baharudin mendatangi fotografer yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf pada Minggu (11/10/2026). Momen permintaan maaf dan klarifikasi itu juga diunggah melalui akun media sosial fotografer.

Dalam keterangannya pada Senin (12/10/2026), Baharudin mengakui adanya miskomunikasi antara dirinya, fotografer, dan pihak calon pengantin. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atas kejadian tersebut.

“Saya minta maaf, dalam pelayanan kita, saya melakukan sesuai SOP tapi ada kendala di TKP. Miss komunikasi antara saya, fotografer, dan calon pengantin. Saya mohon maaf kepada seluruh yang merasa tidak nyaman dengan pelayanan saya,” ujar Baharudin.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari kendala teknis pada pengeras suara di lokasi akad nikah. Selain itu, dirinya mengaku telah menunggu lebih dari setengah jam dan masih memiliki jadwal pernikahan lain yang harus dilayani.

Kondisi tersebut membuat rencana awal pelaksanaan akad nikah berubah. Menurut Baharudin, perubahan itu telah dibicarakan dengan wali nikah, tetapi pada saat bersamaan calon pengantin perempuan juga menyampaikan komunikasi tersendiri kepada fotografer.

“Berubahlah acara awal karena sudah lebih dari setengah jam. Akhirnya kita melakukan opsi yang disepakati dengan wali nikah. Tetapi ternyata calon pengantin perempuan juga mengkomunikasikan dengan fotografer. Intinya kami dengan fotografer itu miss komunikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibbudin, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap peristiwa tersebut.

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan komunikasi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan akad nikah.

“Secara substansi terjadi miskomunikasi antara pihak-pihak yang berkontribusi dalam peristiwa sakral akad nikah tersebut,” ungkap Muhibbudin.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag Kabupaten Mojokerto telah memanggil Baharudin untuk dimintai keterangan, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta meneruskan laporan kepada Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Pihak Kemenag juga telah memberikan teguran kepada penghulu tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Sudah masuk ranah punishment, sudah kami laporkan dan sampaikan ke kanwil. Kami juga sudah memberikan teguran, paling tidak secara tertulis kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian terkait pentingnya komunikasi dan sikap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih dalam prosesi akad nikah yang merupakan momen penting bagi pasangan pengantin dan keluarga.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *