MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Dua orang, warga Kota Mojokerto dan Sidoarjo, diamankan anggota Samapta Polresta Mojokerto. Pengamanan dua pelaku dengan barang bukti puluhan minuman keras (miras) tersebut dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam mengatakan, pengamanan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB. “Keduanya diamankan di Raya Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (4/2/2022).
Masih kata IPTU MK Umam, kedua pelaku yakni seorang laki-laki, PAS (26) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan seorang perempuan, IYA (26) warga Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan keduanya juga dari informasi masyarakat.
“Di wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras jenis Anggur merah. Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan undercover buy terhadap diduga pengedarnya untuk bertransaksi langsung. Setelah dipastikan kebenarannya, kedua pelaku dilakukan penangkapan,” katanya.
Selain mengamankan dua pelaku, lanjut Kasi Humas, juga diamankan barang bukti berupa 15 botol Anggur Merah Gold cap Orang Tua @620 ml, 18 botol Bir Merk Singaraja @620 ml. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku terbukti menjual minuman beralkohol tanpa ijin SIUP-MB dan SIUP-MBT sehingga dilakukan penangkapan. Keduanya dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” jelasnya.(Kar)