banner 728x250

Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri Respon Aduan LBH DJAWA DWIPA  Terkait Mafia Tanah Di Mojokerto

banner 120x600
banner 468x60

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Laporan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  DJAWA DWIPA Hadi Purwanto S.T, SH, ke Kapolri Listianto Sigit Prabowo terkait korban mafia tanah Suntina warga Dusun Urung-uring, Desa Kebunagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mendapat Respon dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri di Jakarta

Hal tersebut terbukti dengan adanya surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum kepada  Hadi Purwanto Ketua DJAWA DWIPA pada hari Kamis (18/)  Jam 10.30  di Ruang  Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri  lantai 4 Gedung Bareskrim Polri Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

banner 325x300

Surat undangan Klarifikasi dengan Nomor : B/1680/IV/2022/ Dittipidum yang ditanda tangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Kombes Pol Muslimin Ahmad, S.H, S.I.K, M.H. tersebut berdasarkan Rujukan surat pengaduan Masyarakat, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DJAWA DWIPA Nomor :306/LBH/DD/XI/2021 tanggal 19 November 2021 tentang peringatan terakhir.

Baca Juga :  ”Bodycam”, Inovasi Baru Polrestabes Surabaya Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Dengan rujukan tersebut, Satgas Mafia Tanah Dittipidum Bareskrim Polri menerima tembusan surat pengaduan Masyarakat yang isinya surat peringatan terakhir kepada H.Sri Widodo terkait telah menjaminkan SHM 501 milik ibu Suntina kepada pihak perbankan tanpa sepengetahuan ibu Suntina

Baca Juga :  Membanggakan, TP PKK Kabupaten Mojokerto Juara Harapan Terbaik II Pelaksana 10 Program Pokok PKK Se Jawa Timur

Hadi Purwanto S.T, S.H Ketua LBH DJAWA DWIPA ketika di komfirmasi Via Whatsap Grup, Apakah dirinya akan memenuhi undangan dari Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, dengan tegas Hadi menjawab siap memenuhi undangan Klarifikasi tersebut sambil membawa bukti-buktinya

” Saya akan penuhi undangan dari Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, ini sebuah penghormatan” kata Hadi Purwanto S.T, S.H.Senin (11/4/2022) malam

Seperti yang telah ramai diberitakan, bahwa Sertifikat Hak Milik No.501 milik bu Suntina  yang diduga telah dipalsukan oleh Sri Widodo dan kemudian diagunkan untuk menarik dana segar dari Bank BRI. (Kar)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *