MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Laporan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DJAWA DWIPA Hadi Purwanto S.T, SH, ke Kapolri Listianto Sigit Prabowo terkait korban mafia tanah Suntina warga Dusun Urung-uring, Desa Kebunagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mendapat Respon dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri di Jakarta
Hal tersebut terbukti dengan adanya surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum kepada Hadi Purwanto Ketua DJAWA DWIPA pada hari Kamis (18/) Jam 10.30 di Ruang Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri lantai 4 Gedung Bareskrim Polri Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Surat undangan Klarifikasi dengan Nomor : B/1680/IV/2022/ Dittipidum yang ditanda tangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit II Kombes Pol Muslimin Ahmad, S.H, S.I.K, M.H. tersebut berdasarkan Rujukan surat pengaduan Masyarakat, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DJAWA DWIPA Nomor :306/LBH/DD/XI/2021 tanggal 19 November 2021 tentang peringatan terakhir.
Dengan rujukan tersebut, Satgas Mafia Tanah Dittipidum Bareskrim Polri menerima tembusan surat pengaduan Masyarakat yang isinya surat peringatan terakhir kepada H.Sri Widodo terkait telah menjaminkan SHM 501 milik ibu Suntina kepada pihak perbankan tanpa sepengetahuan ibu Suntina
Hadi Purwanto S.T, S.H Ketua LBH DJAWA DWIPA ketika di komfirmasi Via Whatsap Grup, Apakah dirinya akan memenuhi undangan dari Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri, dengan tegas Hadi menjawab siap memenuhi undangan Klarifikasi tersebut sambil membawa bukti-buktinya
” Saya akan penuhi undangan dari Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, ini sebuah penghormatan” kata Hadi Purwanto S.T, S.H.Senin (11/4/2022) malam
Seperti yang telah ramai diberitakan, bahwa Sertifikat Hak Milik No.501 milik bu Suntina yang diduga telah dipalsukan oleh Sri Widodo dan kemudian diagunkan untuk menarik dana segar dari Bank BRI. (Kar)